Polres Empat Lawang Keluarkan Maklumat Terkait Maraknya Isu Penculikan Anak

16.419 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Maraknya isu penculikan anak yang kini menjalar ke wilayah hukum Polres Empat Lawang, Sehingga berdampak keresahan di masyakarat. Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro mengeluarkan maklumat, terkait isu penculikan anak, Kamis (23/3/2017).Iklan rumah banyuasin

Melalui maklumatnya itu Bayu menegaskan, hingga Sat ini pihaknya tidak pernah menerima laporan penculikan anak di wilayah hukum Empat Lawang. Karena itu, masyarakat diminta tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang tidak benar alias hoax.

Advertisement

Dikatakan Banyu, Berdasarkan informasi dilapangan menyebutkan, merebaknya isu penculikan anak di Empat Lawang yang terjadi sejak beberapa hari terakhir ini. Yang mana Isu yang tidak jelas kebenarannya itu tersebar melalui pesan berantai atau broadcast. Baik melalui BBM, Whatsapp, maupun postingan di media sosial facebook.

Sehingga tidak heran, isu penculikan anak ini kini sudah dinilai cukup meresahkan. Bahkan, warga banyak yang ketakutan dan mempertanyakan kebenaran isu tersebut.

“Dengan maraknya isu penculikan anak itu yang membuat resah masyarakat. Namun, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh dan tidak terprovokasi karena hal tersebut sudah dipastikan hoax. Untuk memberikan rasa aman kepada warga, Polres Empat Lawang telah mengeluarkan maklumat, guna mengantisipasi bertambah maraknya isu penculikan itu.” kata Bayu Dewantoro di kantornya Kamis (24/03/17).

Berikut bunyi maklumat bernomor: Mak 01/III/2017/Polres, yang dikeluarkan Kapolres AKBP Bayu Dewantoro tentang Antisipasi Penyebaran Informasi Palsu (Hoax) Terkait Isu Penculikan Anak Yang Meresahkan Masyarakat, dengan ini Polres Empat Lawang menyampaikan maklumat sebagai berikut:

1. Terhadap isu yang berkembang di wilayah hukum Polres Empat Lawang tentang maraknya isu penculikan anak merupakan berita palsu/tidak benar/hoax yang sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meresahkan Masyarakat Empat Lawang yang menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Kepada seluruh masyarakat Empat Lawang diharapkan agar kiranya :

a. Tidak mudah terpancing,

mempercayai dan terprovokasi isu-  isu tidak benar, namun melakukan cek dan konfirmasi terlebih dahulu kepada sumber berita ataupun aparat/instansi terkait isu yang berkembang.

b. Tidak turut serta menyebarkan menyebarkan/meneruskan pesan-pesan/berita yang tidak benar/hoax tanpa konfirmasi pihak yang berwenang, baik disengaja ataupun tidak disengaja yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat Empat Lawang;

c. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan ataupun melakukan tindakan main hakim sendiri/bertentangan dengan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana tanpa didukung dengan bukti-bukti yang jelas;

d. Meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak dikenal atau orang asing yang tidak melaporkan diri terkait kegiatannya ke aparat Pemerintah setempat/ketua RT, RW ataupun kades/lurah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Polres Empat Lawang/seluruh Polsek jajaran;

e. Seluruh orang tua tetap melakukan pengawasan secara aktif terhadap kegiatan/aktivitas seluruh anak-anak, remaja, wanita yang menjadi anggota keluarganya masing-masing baik Dilingkungan rumah, sekolah, lingkungan bermain anak maupun tempat lainnya;

f. Seluruh guru/pendidik/pengajar di lokasi les/ekstra kulikuler agar membantu orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap siswa/anak/remaja, selama kegiatan belajar mengajar di lingkungan masing-masing.

3. Polres Empat Lawang tetap siap membantu masyarakat dan tetap melaksanakan upaya deteksi, pembinaan masyakarat, dan patroli untuk memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polres Empat Lawang yang didukung oleh peran serta aktif dari seluruh masyarakat maupun instansi Pemerintah setempat.

4. Polres Empat Lawang akan melakukan tindakan hukum bagi siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) ataupun tindak pidana lainnya yang terkait sebagaimana ketentuan undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Demikian Maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terkait berikut masyakarat untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Dengan adanya maklumat ini Kapolres berharap masyarakat bisa lebih tenang dan tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa, tanpa dihantui rasa takut yang berlebihan.

Bagaimana Menurut Anda?