BUANASUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Satuan Lantas Polres Lubuklinggau bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, PT. Jasa Raharja dan BPJS, menggelar Deklarasi dan Pembentukan Komunitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Kamis (23/2/2017) pukul 09.00 WIB.
Pembentukan komunitas korban kecelakaan ini bertujuan Untuk meningkatkan pelayanan dalam hal penanganan pra dan pasca kecelakaan lalu lintas. Dan Polres Lubuklinggau peduli akan hal itu.
“Tujuan pembentukan komunitas korban kecelakaan ini untuk memberikan wadah komunitas, yang selanjutnya anggota komunitas ini dapat dijadikan Pioneer, dalam menyampaikan pesan-pesan tertib berlalu lintas dan diharapkan agar masyarakat lebih sadar dan hati-hati dalam berkendara, tidak lupa menggunakan helm, serta memiliki kelengkapan berkendara. Selain itu diharapkan masyarakat menyadari pentingnya keselamatan berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.” Jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga.
Dikatakan Hajat bahwa pendirian komunitas merupakan program Kapolda Sumsel dan program prioritas dari Korlantas di bidang penegakan hukum. Selain itu diharapkan agar semua stake holder bahu-membahu memanfaatkan potensi sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan perhatian kepada Komunitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas, yang memang sudah menjadi program Kapolda tersebut.










