BUANAINDONESIA.CO.ID, PAGARALAM – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan adanya penangkapan kelompok penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial, yaitu kelompok “Saracen”, oleh Polri.
Untuk menjaga kerukunan umat beragama serta keamanan dan ketertiban di Kota Pagaralam, agar terhindar dari konflik bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), Polres Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan, mengadakan penandatanganan “Deklarasi Anti Radikalisme dan Intoleransi Umat Beragama”, di Aula Wirasatya Polres Pagaralam, Rabu (30/08/2017).
Penandatanganan deklarasi ini dilakukan oleh Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartono, Kepala Badan Kesbangpol Kota Pagaralam Rahmat Hidayat, Ketua MUI Kota Pagaralam Masrur Aminullah, Ketua FKUB dan NU Kota Pagaralam Win Hartan, Ketua Cabang Muhammadiyah Kota Pagaralam Dimyati Rais, Ketua LDII Kota Pagaralam Suyatno,serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Adapun isi deklarasi tersebut :
“Kami segenap komponen Polres Pagaralam bersama Forkopimda dengan Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda mendeklarasikan : 1. Meyakini dan melaksanakan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam wadah Kebhinnekaan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Menolak segala bentuk radikalisme dan intoleransi umat beragama; 3. Selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai potensi bangsa untuk mewujudkan kedamaian dan ketentraman.”






