PT Alam Perkasa Lestari Banyuasin Diduga Menyalahi Izin

141.519 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – PT Alam Perkasa Lestari, salah satu perusahaan yang memproduksi minuman dalam kemasan bernama Ale-ale. beralamat di kelurahan Sukajadi kecamatan Talang kelapa Banyuasin diduga menyalahi izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang dikeluarkan Badan Perizinan Terpadu kabupaten Banyuasin no 503/012/IMB/BPT/2013.

Pasalnya Alamat tempat Perusahaan yang tertera dalam surat Keputusan no 503/012/IMB/BPT/2013. Tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan.

Advertisement

“Dalam keputusan Bupati tersebut beralamat jln Kahumang. Pada kenyataanya beralamat di jalan Pasir Putih Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin”. Kata Indra salah satu tokoh Pemuda setempat pada Buanaindonesia.co.id Kamis (07/09/17).

Selain itu, Tambah Indra, Peta lokasi yang tertera di Surat Keputusan Tidak sesuai bentuknya. Sebab Bentuk aslinya leter L sementara di Izin berbentuk segi empat. Begitu juga dengan luasannya, diduga lebih dari 66092 M2. Yang tertera diIzin.

Selain itu juga, sambung Indra, jumlah gedung yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, “seperti Pos satpam, yang semestinya satu unit, namun pada kenyataannya diperkirakan  sekitar tiga unit,”. Tandasnya.

Ditambah lagi tenggang waktu yang diberikan oleh Pemerintah telah dilampaui oleh pihak perusahaan, “Sebab keputusan Bupati Banyuasin no 503/13/IP/BPT/2012 dikeluarkan pada tahun 2012. Sementara Pihak perusahaan mulai membangun sekitar tahun 2015.

“Pada poin 7 Dalam keputusan itu, pemegang izin diberi tenggang waktu paling lama 12 bulan sejak dikeluarkannya keputusan. Bila melampaui maka izin tidak berlaku lagi’. Timpalnya.

Oleh karenanya, menurut Indra, kepada Bupati Banyuasin diminta untuk segera menutup Perusahaan itu. sekaligus mencabut serta pembongkar Bangunannya.

“Ini Sesuai dengan Perda No 36 tahun 2003 tentang retribusi Izin”. Tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?