MUARA ENIM, Buanaindonesia.com – Akhirnya managemen PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) sub kontraktor PTBA Tanjung Enim bersedia memenuhi hak almarhum Mulyono, warga Bukit Munggu Kelurahan Pasar Tanjung Enim, salah satu karyawan PT. BKPL yang meninggal dunia sekitar dua bulan lalu.
Managemen PT. BKPL menyerahkan pesangon almarhum Mulyono sebesar Rp 31 juta saat mediasi antara managemen PT. BKPL yang diwakili kuasa hukum perusahaan PT. BKPL Hairozi SH dan HRGA PT. BKPL Tri Suhendro dengan keluarga almarhum Mulyono yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kabupaten Muara Enim, Selasa (17/11/2015).
“Untuk pesangon langsung kita bayar saat mediasi ini. Untuk penyelesaian masalah jamsostek dan lainnya, pihak keluarga almarhum Mulyono kami berharap bisa bersabar. Karena pihak perusahaan tengah menyelesaikan tagihan pembayaran premi ke jamsostek. Paling lambat Februari 2016,” tutur Kuasa Hukum PT. BKPL, Hoirozi.
Dirinya berharap pihak keluarga almarhum Mulyono untuk tetap bersabar, serta meminta pihak ahli waris mengerti dengan kondisi keuangan perusahaan sekarang ini. Namun, kata dia, pihak managemen PT. BKPL tidak ada niat untuk lari dari tanggung jawab tersebut.
“Sebagai jaminan kita buat perjanjian secara tertulis, sehingga apabila kita tidak memenuhi kewajiban tersebut. Maka pihak keluarga almarhum Mulyono bisa menuntut secara hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs M Ali Rahman melalui Kabid Pengawasan, Busro mengatakan mediasi dilakukan ini untuk mencari solusi damai kedua belah pihak, sehingga permasalahan ini tidak sampai berlarut-larut.
“Intinya kita untuk memediasi kedua belah pihak agar bisa menempuh jalur damai. Namun apabila memang tidak selesai disini, kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi, kalau memang tidak ada kata sepakat silahkan naik ke jalur hukum lebih tinggi lagi,” terangnya.
Editor : Juan








