PTBA Minta PT.BKPL Segera Penuhi Hak Almarhum Mulyono

14.223 dibaca

MUARAENIM, Buanaindonesia.com – Manajemen PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) meminta kepada Subkontraktornya PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT. BKPL) untuk segera memenuhi hak karyawannya almarhum Mulyono (52), warga Bedeng Kresek Bukit Munggu Kelurahan Tanjung Enim seperti pesangon, BPJS, uang kematian, uang pemakaman, dan lainnya.

“Secara ketentuan pihak PT.BKPL memiliki kewajiban untuk membayarkan semua hak- hak karyawan nya yang meninggal berdasarkan kontrak kerjasama antara BKPL dan karyawan atau minimum sama dengan ketentuan yang mengatur,” tutur Joko Pramono Sekretaris Perusahaan saat dihubungi melalui telepon salularnya (12/11).

Advertisement

Dengan begitu, lanjut Joko, manajemen PT. BKPL dapat memenuhi kewajibannya kepada keluarga almarhum Mulyono.‎ Joko pun berharap kepada seluruh kontraktor PTBA, tidak hanya PT BKPL untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?