Raperda LKPJ Pelaksanaan APBD TA 2019 dan Raperda Inisiatif Pemkab Muba disetujui Menjadi Perda

4.318 dibaca
iklan puasa mubaBUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui bersama 3 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 Kabupaten Muba, Raperda Pembangunan Kepemudaan, dan Raperda Pajak Parkir.
Persetujuan bersama ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex, dan Wakil Ketua DPRD Muba, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (19/5/2020).
Dalam pendapat akhir, Bupati Muba mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap Anggota DPRD Muba atas selesainya melakukan pembahasan terhadap ketiga Raperda tersebut yang telah disampaikan pada tanggal 27 April 2020 lalu.
“Hal ini merupakan bukti bahwa eksekutif dan legislatif bukan hanya mitra kerja tapi lebih dari itu merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan telah selesai ditandatangani keputusan bersama tersebut diharapkan dapat menjadikan landasan hukum bagi kita semua dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Kabupaten Muba dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Semoga Raperda ini akan dapat menjadi motivasi meningkatkan kinerja kita dalam membangun Kabupaten Muba,” ujarnya.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Hasil Reses II Tahun Anggaran 2020 DPRD Muba dalam wilayah Kabupaten Muba di empat daerah pilihan.
Ketua DPRD Muba Sugondo menjelaskan, pada tanggal 22-25 April 2020 anggota DPRD telah melaksanakan masa reses guna menyerap aspirasi masyarakat secara perseorangan atau kelompok sebagai tanggung jawab moral sebagai tempat daerah pemilihan.
“Hasil reses adalah salah satu bagian pokok pikiran yang disampaikan Anggota DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat dengan memperhatikan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Sugondo.

Bagaimana Menurut Anda?