Ratusan Kendaraan Pengangkutan Batubara Milik PT. BMP Masih Bandel Lintasi Jalintim Palembang- Jambi

90.501 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA – Kendaraan Angkut batubara milik PT.Bara Mutiara Prima (BMP) di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) , Sumatera Selatan (Sumsel) nampanya masih bandel. Pasalnya aktivitas pengangkutan hasil tambang milik Pt.BMP masih saja menggunakan jalan umum Negara Palembang-Jambi Senin(25/4/2019).

Wahyu Adam salah satu anggota LSM mengatakan, dalam undang-undang Minerba dan peraturan daerah sangat jelas melarang angkutan batubara melintas di jalan umum Negara, Jalan Umum propinsi ataupun Jalan umum Kabupaten. Ditambah lagi Gubernur Sumsel Herman Deru sudah Resmi mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata cara Pengangkutan Batubara melalui Jalan Umum di ” CABUT “. dan dikembalikan dengan Peraturan daerah ( Perda ) Nomor 5 Tahun 2011, terhitung 8 November 2018 Pukul 00.00 , seluruh Kendaraan angkut Batubara dilarang melintas di Jalan Umum.

Advertisement

Senada juga dikatakan Banhar, Tokoh Pemuda Kecamatan Sungai Lilin. Ia melihat, beberapa kali di ruas Jalan Palembang – jambi Kendaraan pengangkut Batubara terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia di tempat, akibat keteledoran pengendara dan Kepala kelompok pengaangkut Batubara Milik Pt .GMT yang kurang maksimalnya dalam memonitor kendaraan Fuso roda 10, pengangkut Batubara di Jalan Umum Negara yang sudah Jelas di Larang.

Kadus 4 Desa Srigunung Imron (50) mengatakan , persoalan angkutan batubara yang melintas di jalan umum itu pada dasarnya sangat meresahkan Masyarakat dan sangat mengganggu bagi pengguna Jalan dan pengendara Sepeda motor, baik yang berpapasan atau yang ada dibelakang kendaraan Pengangkut batau bara , meskipun sudah ditutup dengan terpal , toh bongkahan batubaranya setiap angkutan masih sering berjatuhan di Jalan dan mengganggu kenyamanan bagi pengendara roda dua.

Sudah Jelas yang dikatakan “imron , dalam peraturan perundang – undangan yang ada setiap kegiatan eksploitasi pertambangan sedianya harus menggunakan jalan khusus.
“Akan tetapi Kenyataannya mitra Pt.BMP itu , Pt.GMT dan Pt. ATB ini sama-sama bandelnya, dan tidak menghiraukan banyak anak- anak sekolah yang mengendarai sepeda motor merasa terganggu dan tidak nyaman ketika berpapasan atau dibelakang kendaraan yang bermuatan Batubara yang sering berjatuhan di Jalan yang menggunakan jalur transportasi umum, dan kini dipastikan kendaraan
angkutan batu bara yang melewati Jalan Umum di SUMSEL dipastikan tidak diperbolehkan melewati Jalan Umum , dan angkutan batu bara diwajibkan melewati JALUR KHUSUS. “sebab Pergub angkutan batu bara Lewat Jalan UMUM sudah di CABUT. maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke Peraturan daerah (PERDA) NO 5/2011 Tentang
Pengangkutan batu bara melalui JALUR KHUSUS ” Jelasnya.

Riduwan (35) warga Kec .Sungai Lilin sangat kecewa , khusunya bagi pengguna Jalan dan masyarakat di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) sebagai daerah yang dilintasi angkutan batubara . “Warga berharap bagi perusahaan Penambangan Pengangkut Batubara yang masih bandel- bandel melintasi di Ruas Jalintim Palembang – Jambi, Pemkab Musi Banyuasin atau pemerintah provinsi dan instansi yang terkait segera untuk menutup penambangan yang bandel itu , Jika tidak segera di tutup ,kami akan beraksi akan turun ke jalan”. Tandasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, angkutan batubara melibatkan kurang lebih 300 unit Dump Truck yang melintasi Jalan Umum setiap harinya, tak hanya beraktivitas pada siang hari, pada malam hari pun tetap beroperasi. Harusnya angkutan batubara melintas di jalur khusus pertambangan agar tidak menyebabkan kemacetan di jalan umum. Karena akibat lalulintas angkutan batubara, kondisi jalan cepat rusak dan kerap memakan korban jiwa seperti yang sering terjadi selama ini

Bagaimana Menurut Anda?