Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen Berlanjut

4.046 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID JAKARTA- Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Jumat (6/3/2026).

Penahanan ini menjadi titik penting dalam proses hukum yang sebelumnya mendapat sorotan publik. Sejumlah pihak, termasuk LBH Qisth, telah lama mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus yang melibatkan dokter sekaligus konten kreator tersebut.

Advertisement

LBH Qisth yang turut melaporkan Richard Lee dalam perkara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan somasi terbuka.

Somasi tersebut secara tegas meminta Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Richard Lee. LBH Qisth juga menyatakan dukungan terhadap laporan yang diajukan oleh pihak Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Dalam pernyataan resminya, LBH Qisth bahkan menyoroti fenomena yang mereka sebut sebagai “antibodi kebal hukum”, yaitu kondisi di mana seorang tersangka seolah tidak tersentuh proses hukum.

Mereka menyebut secara tegas bahwa Richard Lee sebelumnya tampak seperti figur yang kebal terhadap proses hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Menurut pihak kepolisian, Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada waktu yang sama, ia diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya.

Selain itu, tersangka juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada:

Senin, 23 Februari 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Kedua ketidakhadiran tersebut disebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar tersebut, penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Ia dikawal oleh sejumlah anggota kepolisian berpakaian sipil menuju rumah tahanan.

Saat dicegat awak media yang telah menunggu, Richard Lee memilih tidak memberikan komentar dan langsung masuk ke kendaraan petugas.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada 15 Desember 2025, Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Namun, selama beberapa minggu setelah penetapan tersebut, penahanan belum dilakukan.

Penyidik sebelumnya hanya menerapkan kewajiban wajib lapor dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 100 ayat (5).

Situasi inilah yang kemudian memicu kritik serta somasi dari LBH Qisth, yang menilai bahwa penetapan tersangka tanpa penahanan tidak memberikan efek hukum yang signifikan.

Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh, menegaskan bahwa penahanan ini menjadi ujian bagi prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Menurutnya, yang menjadi perhatian publik bukan lagi soal ada atau tidaknya “antibodi kebal hukum”, melainkan apakah proses hukum selanjutnya akan berjalan secara konsisten hingga tahap persidangan.

Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan hukum kini sedang diuji, tidak hanya di depan pintu rumah tahanan Polda Metro Jaya, tetapi juga sepanjang perjalanan perkara ini ke tahap selanjutnya.

Bagaimana Menurut Anda?