BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Penegakan aturan larangan angkutan batubara melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, truk batubara asal Jambi yang menuju Cilegon, Banten masih ditemukan melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jambi–Palembang.
Menanggapi kondisi tersebut, Kasatlantas Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Rendy Novriady STRk SIK, menegaskan pihaknya terus melakukan penertiban di lapangan.
Penegakan aturan ini mengacu pada Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang dikeluarkan oleh Herman Deru, serta Instruksi Bupati Muba yang berlaku sejak awal Januari 2026. Dalam aturan tersebut, seluruh angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.
Menurut AKP Rendy, personel di lapangan telah melakukan tindakan tegas dengan memutar balik kendaraan yang mencoba melintas di jalur tersebut.
“Seharusnya dari daerah asal batubara itu berasal kendaraan sudah diputar balikkan. Kami terus mencari informasi di lapangan dan bersama rekan-rekan Dishub kembali memutar balik kendaraan yang mencoba melintas,” tegas AKP Rendy.
Pernyataan ini juga merespons temuan tim gabungan pada Selasa malam (3/3/2026) terkait satu unit truk Hino BG 8642 OF yang membawa sekitar 40 ton batubara. Kendaraan tersebut sempat diamankan di Poslantas Simpang Tungkal karena sopir tidak dapat menunjukkan STNK fisik saat pemeriksaan. Namun, setelah dilakukan pencarian, STNK kendaraan tersebut ternyata ditemukan berada di dalam mobil.
Kaposlantas Simpang Tungkal, Aiptu Tobing SH, menjelaskan bahwa dokumen kendaraan akhirnya ditemukan oleh sopir setelah dilakukan pengecekan ulang.
Dalam rekaman video yang beredar, sopir truk tersebut juga menyatakan kesediaannya untuk memutar balik kendaraan menuju Jambi dan tidak melanjutkan perjalanan ke tujuan semula di Banten.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Musni Wijaya S.Sos M.Si, menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, angkutan batubara tidak lagi diperbolehkan melintas di jalan umum.
“Perusahaan batubara wajib menggunakan jalan khusus. Jika belum memiliki jalan sendiri, dapat bekerja sama dengan pemilik jalan khusus lain atau menggunakan angkutan sungai maupun laut,” jelas Musni melalui pesan Whatsapp wartawan.
Ia menambahkan, penggunaan jalur sungai juga harus memenuhi berbagai ketentuan perizinan serta membuat pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian jika terjadi kerusakan fasilitas seperti jembatan atau infrastruktur lainnya.
Selain itu, kapal atau tongkang batubara yang melintas di alur sungai wajib dipandu oleh perusahaan yang memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Kapal yang berolah gerak di alur sungai harus memiliki izin SPOG atau SPB dari Syahbandar/KSOP. Kapasitas tongkang juga dibatasi dan harus ada SOP khusus yang diterbitkan KSOP bersama Dishub Muba,” tegasnya.
Dengan adanya penegasan ini, pemerintah daerah berharap aktivitas angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum yang berpotensi menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan, hingga risiko kecelakaan lalu lintas.










