BANYUASIN, Buanaindonesia.com- Polsek Talang Kelapa Banyuasi jum’at (25/04/15) sekitar pukul 23.10 wib membekuk tiga tersangka pengedar uang palsu, dijalan lintas timur km 14 kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Dua diantaranya, bernama Selamet dan Dedi warga Betung. Sementara satu orang lainya diduga merupakan oknum anggota polisi berpangkat Briptu berinisial APZ betugas di SPN Betung.
Saat akan ditangkap, salah satu tersangka yang berada didalam mobil Sedan BG 1677 QT berusaha membuang barang bukti uang palsu senbanyak Rp 17 juta pecahan Rp 100. Satu tersangka Laibya berusaha melawan petugas yang akan menangkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penangkapan itu bermula, dari laporan seorang penjual gorengan, di Pos Polisi Musi Pahit. Sekitar satu jam sebelum penangkapan.
Pejual gorengan yang biasa mangkal di jalan lintas timur Palembang Jambi tepatnya di desa Rejodadi itu, merasa curiga dengan uang yang diberikan tersangka sebagai pembayaran atas gorengan yang telah dibelinya.
Mendapat laporan itu Polisi dari Musi Pahit langsung menghubungi Polsek Talang kelapa. Sehingga Satuan polsek Talang Kelapa melakukan pengejaran terhadap mobil yang ciri-citinya telah dilaporkan tersebut.
Saat akan ditangkap satu dari tersanhka ini mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar ke jalan sedangkan tersangka lainya berusaha melawan petugas sampai akhirnya dapat diamankan di Mapolsek Talang Kelapa
Sampai berita ini diturunkan polisi masih mengambil keterangan dari korban, tukang gorengan itu, serta para tersangkanya. Sehingga belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat
“Nanti-nanti” ucap Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa Iptu Sugeng singkat (Dk)








