Saksi Paslon Nomor 2 Diusir Anggota PPS

10.241 dibaca

MURATARA, Buanaindonesia.com – Peristiwa unik terjadi di TPS 3 Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Habib dan Yusi yang merupakan saksi dari Pasangan Calon (Paslon) nomor 2 diusir oleh anggota PPS tidak diperkenankan masuk dan duduk sebagai saksi dalam Pilkada Muratara, Rabu (9/12/15) sekitar pukul 07.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 07.00 WIB, Habibi dan Yusi sebagai saksi kandidat menuju TPS 3, sesampainya di lokasi ternyata belum ada orang yang datang sehingga keduanya memutuskan untuk mencari sarapan.

Advertisement

Namun saat mereka kembali ke TPS setengah jam kemudian, ternyata kegiatan pencoblosan telah berlangsung. Lalu keduanya meminta izin kepada panitia untuk masuk sebagai saksi dari kandidat nomor urut 2. “Namun panitia tidak memperkenankan mereka untuk masuk dan duduk sebagai saksi dengan alasan terlambat. Setelah diadakan rapat, hasilnya disahkan bahwa saksi kandidat nomor urut 2 dinyatakan tidak hadir,” kata Andri salah satu warga setempat.

Ditambahkannya, dengan tidak diperkenankannya mereka masuk untuk bertindak sebagai saksi, maka mereka pergi meninggalkan TPS sambil menelpon koordinator Desa dari kandidaat nomor 2, Yono.

“Saat ini di TPS 3 Desa Belani tidak ada saksi, namun diluar TPS tetap ada Tim dari kandidat nomor urut “2” termasuk Yono untuk memantau kegiatan pencoblosan di TPS 3 tersebut,” ungkapnya menambahkan.

Namun pasca peristiwa tersebut, pelaksaan kegiatan di TPS 3 Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, masih tetap berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?