
BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim Ir H Hasanuddin MSi meminta kepada para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Bidang (Kabid) bahkan Kepala Dinas (Kadin) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Muara Enim untuk bisa menulis surat serta memahami dan mengetahui maksud dan tujuan dari surat yang dikeluarkan atau surat yang diterima. Sehingga tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
“Untuk diketahui surat bisa dijadikan barang bukti di peradilan. Oleh karena itu, para Kasi, Kabid bahkan Kadin jangan tidak paham surat, salah – salah bisa masuk penjara,” tutur Sekda saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, bertempat di Ballroom Griya Sintesa Hotel, Senin (17/4/2017).
Dalam membuat naskah surat dinas, terang Sekda, bukan cuma asal contoh surat yang ada dengan isi menimbang, mengingat dan memutuskan saja. Namun, harus dipahami betul maksud dan tujuan surat tersebut.
Menurutnya, salah bikin surat dengan tidak memahami dan mengetahui makna bisa menyalahi aturan hukum. Oleh karena itu, tata naskah surat adalah sangat penting.
“Dengan adanya bimbingan teknis ini, kiranya peserta memanfaatkan waktu untuk bertanya jangan asal ikut kegiatan dan jangan cuma mengejar serifikat,” ucap Sekda.









