
BUANAINSUMSEL.COM, BANYUASIN – Puluhan warga Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) Sekitar, pukul 18:30 WIB. Minggu, 18/12/16, menyerahkan dua orang pelaku yang diduga maling sapi ke Polsek Pangkalan Balai.
Saat itu, salah seorang warga disana, Kus, warga Talang gelumbang kehilangan sapi peliharaannya, lalu kemudian dirinya bersama warga langsung melakukan pencarian hewan tersebut ke daerah Cangkring.
Hewan tersebut berhasil ditemukan di hutan dekat Villa Jasmin Jalan Lingkar Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Karena warga ingin tahu siapa yang akan mengambil hewan tersebut, maka sekiranya pukul 18:30 WIB. Warga mengintai sampai ada yang datang mengambil hewan tersebut. Pengintaian warga berhasil, dua orang terduga pelaku datang hendak melepas sapi yang sudah diikatkan di pohon. Tanpa membuang-buang waktu, akhirnya wargapun langsung menggrebek pelaku dan menghajar pelaku dengan bogem mentah.
“Sebenarnya hewan tersebut milik tetangga kita, warga Talang Gelumbang Kelurahan Seterio, mereka seharian sibuk mencari di cangkring belum ketemu, ” ucap Jamal, salah seorang warga.
Dikatakannya, Pelaku tidak diketahui orang mana, dan memberikan keterangan berbelit-belit saat ditanya keperluannya didalam hutan tersebut.
“Saat kami grebek, terduga itu kita dapati membawa berbagai alat-alat tehknik, seperti kunci L, Gunting, Pahat untuk menyadap karet dan alat tes listrik” ujarnya.
Tidak mau terduga maling sapi meninggal dikeroyok massa, Jamal bersama warga lain menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Pangkalan balai.
Sementara itu Kapolsek Pangkalan balai IPTU Bayu Agustian Sik, ketika dimintai keterangan mengaku masih terus mendalami kasus tersebut.
“Kita mendapat serahan dari warga, untuk saat ini kita belum bisa memastikan mereka pelaku maling sapi apa bukan, yang pasti saat ini kita terus melakukan pendalaman, kita telah melakukan pengledahan terhadap kontrakan yang mereka tempati”ucapnya.
Dikatakannya, kedua pelaku yang diketahui merupakan warga Kertapati Palembang tersebut, saat ini belum bisa disangkakan dengan pasal pencurian, karena masih dalam tahap pengembangan.
“Kalau untuk pasal, kita belum bisa memberikan kepada kedua pelaku, sebab kita berazaskan Praduga tidak bersalah, berhubung kedua terduga pelaku ini membawa senjata tajam (Sajam) maka mereka baru bisa kita kenakan Undang-Undang darurat” tukasnya.










