BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (04/6/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra, didampingi Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH., MH., dan Iskandar Harun, SH., MH.
Dalam sidang kali ini, menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Ardi Arfani, sebagai saksi untuk tiga terdakwa: Arie Martha Ridho, Apriansyah, dan Rio.
Dalam sidang itu Saksi Ardi Arpani di cecar sejumlah pertanyaan yang di mulai oleh Hakim Ketua dan dilanjutkan dua Hakim Anggota. Lalu kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Serta pertanyaan dari Kuasa Hukum dari Terdakwa Apriansyah.
Pertanyaan yang di cecarkan kepada Saksi Ardi Arfani adalah seputar proses turunnya hingga selesainya pekerjaan proyek yang bersumber Dari Dana pokok-pokok pikiran (pokir) Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH. Untuk kabupaten Banyuasin.
Dalam keteranganya Saksi Ardi Arpani mengatakan bahwa, Proyek yang menjadi masalah iru bermula dari dirinya di hubungin Ketua DPRD Sumsel, Anita, melalui telepon dan kemudian bertemu langsung di rumah dinas. Untuk membahas Dana Pikir sebesar 8 Milyar yang akan dikucurkan untuk kabupaten Banyuasin tahun 2023.
Diterangkan Ardi, Dana 8 Milyar yang dialokasikan untuk kabupaten Banyuasin itu di pecah menjadi beberapa kegiatan proyek. Diantaranya untuk pembangunan. Jalan Desa Bangun Sari sebesar 5 Milyar.
Sementara 3 milyar dialokasikan untuk empat paket pekerjaan diantaranya pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya.
“Terkait usulan pokir ke Kabupaten Banyuasin, saya ditelepon dan bertemu langsung dengan Bu Anita,” kata Ardi di hadapan majelis hakim.
Menurut Ardi untuk langkah selanjutnya dirinya mendelegasikan saudara Apriansyah selalu Sekretaris Dinas PUPR Banyuasin untuk menindak lanjuti. Termasuk melakukan cek lokasi.
Terkait peran terdakwa Apriansyah, Ardi menyatakan bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Banyuasin
Sementara proses pengadaan disebut, sambung Arpani, telah melalui mekanisme lelang sesuai prosedur dan berada di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi Wijaya.
Namun saat ditanya mengapa perkara ini tetap bergulir meskipun prosedur diklaim telah dijalankan, Ardi hanya menjawab tidak tahu dengan alasan dirinya ditengah perjalanan telah pensiun.. “Saya tidak tahu, Yang Mulia.” ucapnya.
Menjawab pertanyaan Hakim Anggota soal kerugian negara, Ardi menyebutkan bahwa dia dapat informasi bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya potensi kerugian sekitar Rp500 juta. Namun, ia mengklaim bahwa nilai tersebut telah dikembalikan.
Usai di minta keterangan .Majelis hakim selanjutnya meminta tanggapan dari Terdakwa Apriansyah
Terdakwa Apriyansyah dalam tanggapannya membantah beberapa pernyataan Saksi Ardi yang dinilai menyudutkan dirinya.
Apriansyah menegaskan bahwa proyek tersebut bermula dari perintah Adi selaku Kepala Dinas, untuk menemui orang kepercayaan Anita sembari meberian secarik kertas berisi nomor kontak.
“Tidak pernah ada perintah dari Pak Ardi, baik lisan maupun melalui WhatsApp, untuk melakukan pengecekan proyek di lapangan. Itu bukan wewenang saya, melainkan tanggung jawab PPK,” tambahnya.
“Saya hanya diminta oleh Pak Ardi untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaan Bu Anita terkait empat paket proyek senilai Rp3 miliar.” ujar terdakwa Apriansyah.
Sebelum Menutup persidangan, Hakim Ketua mengingatkan saksi Ardi Arpani agar memberikan keterangan yang jujur.
“Kalau saudara saksi bohong, ya siap-siaplah ya,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.








