SKPD di Banyuasin Dirampingkan Jadi Dua Puluh Empat

13.669 dibaca

BUANAINSUMSEL.COM, BANYUASIN – Sejak di keluarkan PP no 18 tahun 2016 tentang perampingan SKPD, seluruh Kabupaten Kota akan mengalami perampingan. Untuk di Kabupaten Banyuasin dari 32 SKPD telah dirampingkan menjadi 24 SKPD.

Perampingan itu merupakan program pemerintah pusat dalam memangkas anggaran Kemenpan. Kepala Badan Kepegawaian Dan Diklat Kabupaten Banyuasin, Ir. Lukman, MM. Melalui Budiman  Kepala Bidang Pengembangan dan Mutasi BKD Banyuasin kepada sejumlah wartawanm menerangkan, bagi pegawai baik itu PNS maupun non PNS akan dilihat dari segi pendidikan dan keahliannya.

Advertisement

“Utamanya bagi PNS, akan kita lihat dulu dari pendidikannya. kalau dia tekhnis kita kembalikan ke tekhnis dan yang operator komputer dan bagian ekonomi itu seluruh SKPD itu bisa masuk, kemudian untuk stukturalnya dilihat dari pengalaman kerja, pendidikan juga dari eselon berapa.” Ucap Budiman diruang kerjanya kamis (27/10/2016).

Budi Menerangkan, saat ini Seluruh SKPD sudah terdata. Namun demikian tidak ada PNS yang akan di kurangi.

Jelas kita tidak ada pengurangan bagi PNS,  bagi non PNS kita tidak bisa memberikan keterangan lebih, itu wewenang Bupati dan Sekda, namun kita lihat juga  kemampuannya” pungkanya.

Bagaimana Menurut Anda?