Surat Milik Ahmad Supri Lebih Lengkap Dibandingkan Hazairin

14.552 dibaca

LUBUK LINGGAU, Buanaindonesia.com- Surat-surat milik Ahmad Supri dalam kepemilikan tanah di Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara, yang kini sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau jauh lebih lengkap dibandikan, penggugatnya yakni Hazairin.

Ahmad Supri sendiri saat ditemui menyampaikan bahwa tanah yang digugat oleh Hazairin sudah dimiliki sebelumnya oleh kakeknya, yakni Wadud yang dibelinya pada tahun 1945 dan 1946 yang berukuran, panjang 350 meter (M) dan lebar 150 M, dengan batasan sebelah Ulu dengan rumah H Nawa, Ilir dengan H Tobok, sebelah laut dengan Jalan Raya dan sebelah darat dengan Masjid Taqwa. Yang mana tanah itu telah dibuatkan surat kepemilikan pada 28 Maret tahun 1968 telah ditandatangani oleh Pesirah pada saat itu yang juga Wedana Muara Rupit Mansjur Remajang. Kini batas-batas tersebut telah diubah menjadi sebelah Timur sepanjang 23,90 M dengan Yurmal/Jabar, Selatan 35 M Kantor Camat Muara Rupit, Barat 24,70 M adalah Jalan Pos dan Giro, sedangkan pada bagian utara 38 M yang merupakan jalan Gang.

Advertisement

Sedangkan gugatan yang disampaikan Gurmani bahwa tanah milik kliennya berbatasan pada sebelah timur 23 meter milik Yurmal, Selatan 13 M dan 9,50 M dengan kantor Camat dan Syaiful As, barat 18 M dan 5 M milik Syaiful dan Jalan Pos sedangkan dibagian Utara 22,50 M adalah Jalan Tembus.

“Dari batasan tanah yang disampaikan oleh Hazairin melalui pengacaranya Gurmani, sudah salah, sebagai contoh Hazairin mengatakan di sebelah Utara 22,50 M adalah Jalan Tembus. Padahal yang sebenarnya 38 Meter dengan lebar 3 Meter, yang pada tahun 1992 tanggal 12 Mei telah diwakafkan oleh kakek Saya Wadud melalui anaknya Ahmad Syam dan Zulkifli menjadi jalan masuk dari Jalan Pos dan Giro, surat keterangan hibah tersebut ditandatangani oleh Kades Muara Rupit Kamaluddin AZ dan diterima oleh pihak kedua sebanyak 7 orang,” jelas Ahmad Supri dikediamannya, Senin (17/08/15).

Setelah dibeli oleh Wadud, lalu di tahun 1958 dikelola menjadi kebun selama lebih kurang 10 tahun, namun tanahnya yang kini berada disamping Kantor Camat Muara Rupit, dijual oleh Zubaika kepada Abu Nawar (Mantan Camat Muara Rupit) dan tanah yang ada disampingnya kepada pihak Pos dan Telegram tanpa sepengetahuan Wadud sebagai pemilik sah tanah tersebut. Kemudian mengetahui tanah miliknya dijual oleh Zubaika, maka Wadud menggugatnya melalui Pesirah yang dikepalai oleh Muhammad Arifin.

Abu Anwar tahu kalau tanah itu digugat oleh pemilik yang sebenarnya, lantas dijual kepada Abu Hasyim yang dijual kepada Syaiful As, hingga ditahun 2003 Hazairin membelinya dengan bukti surat jual beli. Dikarenakan tanah yang telah dibelinya tidak ada sertifikatnya, maka Hazairin melakukan penggugatan untuk menguasainya melalui PN Lubuklinggau tahun 2015.

Ahmad Supri berharap kasus ini dapat dituntaskan oleh pihak PN Lubuklinggau dengan putusan yang seadil-adilnya.

“Sampai dengan saat ini pihak Hazairin sebagai penggugat sekalipun tidak dapat menampilkan bukti berupa akta tanah ke PN selama kasus ini bergulir, melainkan surat keterangan jual beli.” Tambahnya

Kasus ini dimulai saat Gurmani sebagai kuasa hukum dari Hazairin melayangkan surat gugatan ke PN Lubuklinggau atas tanah yang berada di Kelurahan Muara Rupit. Pihak pengguagat sendiri hanya memiliki bukti berupa surat Sertifikat Hak Milik nomor 151 tanggal 29 Desember tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas, surat ukur nomo : 90/Muara Rupit/2011 tanggal 29 Desember.

Adapun luasan tanah yang disengketakan pihak Hazairin tersebut seluas 805 M, yang mana  sebelah barat berbatasan dengan Jalan Pos dan Giro, Timur dengan Yurmal, Utara dengan jalan tembus dan selatan dengan kantor Camat Muara Rupit.

Hazairin mengaku memiliki tanah tersebut yang dibelinya dari Saiful pada tahun 2003, sedangkan Saiful sendiri membelinya dari Zubaika pada 23 Juni 2003. Zubaika sendiri memiliki tanah tersebut berdasarkan surat keteranan pembagian tanah tanggal 9 Januari 1982 yang diketahui Pembarap Kepala Dusun Muara Rupit Zakaria Nadim nomor AG.200/01/1982.

Untuk diketahui, siding perdata sengketa tanah tersebut akan kembali di sidangkan di PN Lubuklinggau, pada Selasa (18/8) dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Wansah

Bagaimana Menurut Anda?