Syatria Bakti Dituntut 20 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika

4.828 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari SH menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap Syatria Bakti (36), warga Jalan Dr M Isa Lorong Sungai Jeruju II, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang daring yang dipimpin hakim Kritanto Sahat Halomoan Sianipar SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (12/8/2025). Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pledoi terdakwa.

Syatria diamankan pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah kontrakannya di Perumahan Saquila Residence, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan bungkus sabu seberat 7.993,54 gram, 600 butir pil ekstasi berlogo Brazil seberat 251,98 gram, 400 butir pil ekstasi berlogo XXX seberat 141,60 gram, satu timbangan digital, dan satu ball plastik klip bening. Petugas juga menyita ponsel Oppo Reno 12F 5G yang diduga digunakan untuk transaksi.

Advertisement

Barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama P (DPO) yang datang ke rumah Syatria pada 1 Maret 2025 dini hari. Selain menitipkan, P juga memerintahkan Syatria mengantarkan pesanan ke pembeli dengan imbalan Rp1 juta per kilogram sabu dan Rp1 juta untuk setiap 500 butir ekstasi. Hari itu, terdakwa sempat mengantar 2 kilogram sabu ke daerah Talang Buruk.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Sumsel menunjukkan sabu tersebut positif mengandung metamfetamina, sedangkan ekstasi biru berlogo Brazil mengandung mefedron, dan ekstasi merah muda berlogo XXX mengandung MDMA. Ketiganya tergolong Narkotika Golongan I.

Dalam dakwaan, Syatria dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun.

Meski ancaman hukumannya berat, tuntutan ini memberi sedikit harapan bagi terdakwa lantaran ia terhindar dari vonis mati atau penjara seumur hidup.Banner Mova

Bagaimana Menurut Anda?