System Sempat Diserang Hacker, ini Kata Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Banyuasin

12.750 dibaca
Rustam, SH. Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Banyuasin
Rustam, SH. Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Banyuasin

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Kepala Bidang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan) Bapenda Kabupaten Banyuasin Rustam, SH. Menegaskan bahwa tidak ada warga yang dininta untuk  membayar PBB kembali bagi yang sudah pernah membayar. “pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat langsung ke Kantor Pos atau ke Bank Sumsel Babel, tidak mungkin lagi kembali diminta membayar ulang. Yang ada, mungkin warga diminta membuktikan bahwa telah membayar.” Kata Rustam saat dimintai tanggapanya terkait keluhan warga kamis (18/06/20)

Diakuinya bahwa pada tahun 2019 lalu sistism di kantornya pernah diserang hacker sehingga berkemungkinan banyak data hilang. dan pihaknya kerja keras mengamankam data-data secara manual. Sehingga wajar kalau ada yang tidak terdata. Terlebih saat membayar bukan dikantornya. “Kami pernah di hacker selama satu tahun dari Januari sampai Oktober 2019, namun kita sudah backup data dan dua bulan seperti Nopember dan Desember  kita lembur untuk mengamankan server kami dengan menyalin data warga yang membayar pajak. Jadi, misalnya ada warga yang komplain terkait bulan Nopember dan Desember itu wajar karena saat itu kita terkena hacker, namun warga yang bayar tidak akan hilang. Walau bayar mereka di Pos dan Bank Sumsel Babel. bila ada bukti bayar tunjukan kepada kami, akan kami bawa ke Sekayu sana,” Ucapnya.

Advertisement

Rustam meminta kepada masyarakat yang merasa resah atas informasi yang beredar agar mengkroscek kebenarannya terlebih dahulu. “Sekali lagi saya jelaskan bahwa informasi tentang wajib pajak diminta bayar dua kali itu tidak benar. Yang benar adalah warga diminta membawa bukti bayar,” tukasnya

Perlu diketahui bawa sebelumnya beredar informasi ada warga yang sudah membayar PBB namun diminta membayar kembali. bahkan, saat ingin membayar PBB, untuk tahun 2020, warga diminta oleh petugas loket membayar denda pajak tahun 2015 sampai tahun 2019 yang tertunggak.

Bagaimana Menurut Anda?