Perampokan Sadis di Pulau Rimau Dilumpuhkan TIM Puma Polres Banyuasin

38.318 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Patut diacungi jempol kerja keras Tim PUMA Satreskrim Polres Banyuasin, yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP. Harry Dinar. S. Ik. SH, MH.

Pasalny, Tim PUMA Satreskrim Polres Banyuasin berhasil melumpuhkan komplotan Perampokan Sadis di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Rabu. 12/10/22. Kemarin,

Advertisement

Keberhasilan Tim PUMA ini dibantu juga oleh Satpolairud Polres Banyuasin yang didapati bahwa pelaku akan pergi menuju Kecamatan Tanjung lago, Kabupaten Banyuasin. Dengan gerak cepat, tim gabungan bersama-sama melakukan pengejaran terhadap pelaku didapati dua pelaku membawa spead boat yang berpapasan dengan tim Polairud Polres Banyuasin hingga dilakukan penghentian, ketika hendak dilakukan penghentian pelaku berusaha kabur dan melawan petugas, hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, DASAR, LP/ B- 11 /X/2022/SUMSEL/BA/SEK PRM,Tanggal 12 Oktober 2022. WAKTU DAN TKP, Hari Rabu tanggal 12 oktober 2022 sekira jam 08.00 wib di rt 08 dusun III Jalur 15 Desa Nunggal sari Kecamatan Pulau rimau kabupaten Banyuasin,”Ucap. Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafi’i. S.Ik. MH. Melalui, Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP. Harry Dinar. S. IK. MH, ketika memberikan keterangan pers pada media ini, Kamis. 13/10/22.

Kronologis Kejadian, Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira jam 08.00 Wib di Rt 08 Dusun III Desa Nunggal Sari Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin, telah terjadi Tindak Pidana Curas yang dilakukkan oleh pelaku yg blm diketahui identitasnya terhadap korban bernama Sunardi Bin Singo Pawiro dan Sri Sunarti Binti Jamin dgn cara pelaku Curas masuk melalui jendela belakang rumah sebelah dan pintu dari rumah utama milik korban, kemudian pelaku Curas mengikat kedua tangan dan kaki kedua korban dengan kedua tangan diikat ke belakang menggunakan tali ban dalam, selanjutnya mengacak-acak rmh krbn mencari benda, dari kejadian perampokan tsb kedua korban ditemukan meninggal dunia di TKP diruangan terpisah.

KERUGIAN MATERI/ JIWA

1. Sunardi Bin Singo Pawiro menderita luka robek dibagian kuping sblh kanan, luka robek samping dagu sblh kiri, luka memar dibagian mata sebelah kanan, luka robek dibagian atas kening sblh kiri dan luka robek dibagian kepala belakang,

2. korban Sri Narti Binti Jamin menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memarbbagian mata sblh kiri, akibat dari peristiwa kejadian tsb korban menderita kerugian materi 1. Kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah msng2 1/2 suku, rokok seluruhnya Rp. 25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting2 krbn sebelah 1/4 gram dan uang tunai Rp 232.930.000 jadi kerugian seluruhnya dideruta olh korban Rp. 383.930.000

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Pada hari kamis tanggal 13 oktober 2022 sekira jam 09.00 wib, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polair Polres Banyuasin mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan meninggal dunia akan melintasi perairan Banyuasin Sungai Kelapa Desa Kuala Puntian Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin. Kemudian Tim Gabungan melakukan penyisiran yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H dan Kanit I Unit Pidum IPDA Agum Marenra, S.Tr.K serta Kasat Polairud Polres Banyuasin IPTU Imam Shokibi, S.H,. Dan pada saat di Sungai kelapa berpapasan dengan speedboat yang ditumpangi oleh 2 orang pelaku a.n. YUDA dan a.n. KAILANI tersebut, lalu dilakukan penghentian terhadap Speedboat tersebut dengan cara menyuruh untuk menepi ke daratan namun setelah menepi pelaku mencoba untuk melarikan diri dan anggota melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

Ditambahkannya, Dari hasil interogasi dua orang yang bernama YUDA dan KAILANI mengakui telah bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dengan korban SUNARDI bin Singo Pawiro dan istrinya SRI SUNARTI Binti JAMIN yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian kedua orang tersangka di amankan di makosat polairud polres Banyuasin selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Banyuasin untuk  proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah itu Tim melakukan pengembangan dan pengamanan terhadap Pelaku lain yaitu a.n. RISKY di Rumah Pelaku di wilayah Jalur 17.”Tegasnya.

Keberhasilan Tim PUMA Satreskrim Polres Banyuasin ini mendapatkan Apresiasi dari Saudara Korban, Kepala Desa Nunggal Sari. Bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas terungkapnya pelaku pembunuhan tersebut yang telah menghilangkan nyawa saudaranya.

“Saya ucapkan terima kasih, tidak memakan waktu lama, pelaku sudah berhasil diamankan, dan kami di Desa merasa aman bila pelaku sudah di tangkap, saya berharap pelaku mendapatkan ganjaran dan hukuman yang seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa saudara kami,”ujarnya.

Tersangka a.n. MUHAMAD RENALDI merupakan Tersangka serahan Subdit Jatanras yang saat ini sudah diserahterimakan kepada Penyidik Polres Banyuasin.

Tersangka bernama YUDA Warga Desa Arit Harapan Baru Dusun 5 Penuguan Kec. Selat Penuguan Kab. Banyuasin

Kailani Als Kai. Desa Meranti Dusun III Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin

RA Warga Jalur 17 Desa Sumber Agung, Kecamatan Selat Penuguan., MUHAMAD RENALDI, Warga Selat Penuguan Sumber Agung. Sedangkan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) -KVN Als PN

Bagaimana Menurut Anda?