Tiga Pelaku Pengelapan Gaji Karyawan Dibekuk Polisi

51.935 dibaca
Tiga Pelaku penipuan dan penggelapan karyawan PT. Cargil Hindoli

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Polsek Pulau Rimau berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo 55, 56 subsider pasal 372 KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/V/2023/SPKT/POLSEK PULAU RIMAU/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 26 Mei 2023

Advertisement

Tempat kejadian perkara Hari Senin Tanggal 03 April 2023 Sekira Pukul 10.00 Wib di PT Hindoli Cargil, Kec.Pulau Rimau Kab.Banyuasin.

Tersangka Nathan Pangaribuan dan Rudianto bin Ruslan serta Asep Purwantoro melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Nathan Pangaribuan dkk, dimana Terlapor memalsukan absen pekerja lapangan , sehingga terjadi selisih gaji karyawan, adapun selisih gaji karyawan tersebut terjadi pada bulan Desember 2022, Januari dan Februari 2023,

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 39.616.760,- ( Tiga puluh sembilan juta enam ratus enam belas ribu tujuh ratus enam puluh rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Pulau Rimau. “Ucap, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar. Rabu, 31/5/23. Ketika memberikan keterangan persnya.

Modus Operandi, Lanjut Kasat Terlapor memalsukan absen pekerja lapangan dengan membuat yang tidak bekerja menjadi bekerja selama kurun waktu 3 bulan .

peran masing-masing pelaku Nathan Pangaribuan, Menikmati hasil selisih gaji Menyuruh Asep membuat absen fiktif, menerima hasil dari absen fiktif Sementara Asep , Membuat absen fiktif

membuat absen realKemudian Rudi Mengkompulir KTP guna di masukkan dalam absen fiktif, mentransfer hasil selisih gaji karyawan,”Ujarnya.

Kronologis penangkapan Nathan Pangaribuan, Rudi dan Asep, dimana yang bersangkutan diserahkan oleh pihak PT Hindoli Cargil.

“Barang bukti yang diamankan/disita . – 3 Lembar bukti transaksi selisih gaji karyawan dari Rudi kepada Nathan selama bulan Desember 2022 dan Januari , Februari 2023. – 3 lembar Absen real atau asli pekerja lapangan, bulan Desember 2022 dan bukan Januari, Februari 2023.- 3 lembar Absen fiktif yang dikirim oleh pelaku ke admin PT guna mencairkan gaji pekerja dari bulan Desember 2022 dan bulan Januari, Februari 2023.”Tukasnya.

 

 

Bagaimana Menurut Anda?