Tuntut Keadilan Empat Calom BPD Terentang Datangi Komisi I DPRD Banyuasin

13.709 dibaca
Rapat di ruang Komisi 1 DPRD Banyuasin Jum'at (19/07/19) dalam rangka mediasi antara para Calon BPD dan Panitia pemiliham BPD terentang dipimpin oleh A. A. Hari Afriansyah,

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,-Empat calon BPD Desa Terentang dan saksi mendatangi Komisi I DPRD Banyuasin, untuk menuntut keadilan. sebab pemilihan BPD di Desa tersebut dinilai ada keputusan yang sepihak dari Panitia Pemilihan, hadir dalam rapat mediasi yang dipimpin oleh A. A. Hari Afriansyah, tersebut Camat Banyuasin III, Kasi PMD Bidang Bina BPD, Panitia BPD Desa Terentang, Dua orang saksi dan satu calon BPD Desa Terentang.

“Kedatangan kami kesini menuntut keadilan dari pemilihan BPD yang ada di Desa kami, sebab Panitia kami nilai tidak tegas dalam menjalankan tugasnya sehingga orang-orang yang tidak berwenang dalam tugasnya bisa masuk dan mengintervensi proses pemilihan,” Ucap, Saksi dari Paslon Mardiansyah, saat mengungkapkan tuntutan mereka didepan anggota DPRD Banyuasin, Komisi I. Jum’at, 19/07/19.

Advertisement

Dirinya menegaskan, pelipatan surat suara yang dilakukan oleh panitia dinilai tidak benar sehingga menyebabkan terjadinya akar permasalahan dan intervensi dari pihak calon yang dikatakan oleh panitia itu tidak benar, itu disebabkan oleh ketidak tegasan mereka sendiri.

“Dari awal Panitia tidak menyampaikan Tata tertib proses pemilihan, sehingga timbul inisiatif kami sendiri agar tercipta pemilihan yang Jurdil dan Luber, dan proses pemilihan juga kami nilai adanya ketidaktegasan dari Panitia sebab ada orang-orang yang masuk ke areal pemilihan, sehingga terjadi penghitungan ulang, dan setelah semua setuju penghitungan ulang dan hasilnya sama, maka kami dibingungkan lagi oleh panitia bahwa hasil pertama itu sah setelah mereka berkonsultasi dengan PMD, ” katanya.

Senada dikatakan oleh Asri, Calon BPD Desa Terentang, bahwa keputusan yang dilakukan oleh Panitia hanya sepihak sebab keputusan panitia tersebut belum diterima oleh semua pihak seperti Calon.”Tuntutan kami kesini meminta agar pemilihan diberikan sangsi, kalau tidak di Diskualifikasi ya pemilihan ulang, ” ucapnya.

Dirinya mengaku lega atas hasil yang diterima rombongannya karena DPRD Banyuasin dan Camat Banyuasin III memerintahkan Panitia untuk pemilihan ulang lagi terhadap dua calon tersebut.”Ya akhirnya harapan kita terjawabkan, semoga ini keputusan terbaik, dan hal seperti ini tidak lagi terjadi,” tandasnya.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Terentang Jasmadi, mengaku bahwa keputusan yang mereka ambil tersebut tidak ada sanggahan dari pihak lain.” Menurut hemat kami penghitungan itu tidak ada cela atau cacat, kecuali yang dianggap blangko tadi kami sahkan itu tidak bagus artinya,”Ujarnya.

Dirinya mengatakan penghitungan ulang terjadi karena ada desakan dari pihak lain disaat itu, dan dirinya selaku panitia mengakui telah melakukan penetapan meskipun tidak ada berita acara atau tulisan sehingga bisa menjadi legal formal Pemilihan BPD Desa Terentang tersebut. “Tanggal 10 itu kami penetapan, dan sudah kami jelaskan kepada mereka para calon dan masyarakat seperti inilah, penghitungan ulang itu terjadi karena ada desakan dari massa, namun sekali lagi kami nyatakan hasil penghitungan pertama itu sah,” tukasnya

Bagaimana Menurut Anda?