Tuntutan Warga Rimba Asam Membuahkan Hasil, Ini Poin-poinnya

27.074 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Aksi damai yang dilakukan oleh ratusan massa Kelurahan Rimba asam, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Terhadap perusahaan , PT. Hamita utama karsa, Kebun Air Tenggulang, Kabupaten Musi banyuasin beberapa waktu lalu membuahkan hasil, berdasarkan surat pernyataan dari PT. Hamita utama karsa bahwa pihaknya menyampaikan empat poin jawaban dari tuntutan masyarakat tersebut, dari jawaban pihak perusahaan tersebut salah satu Tokoh masyarakat kelurahan Rimba asam, mengaku senang atas hasil tersebut, namun pihaknya belum cepat puas atas capaiannya. Sebab masih ada beberapa permasalahan yang belum selesai selain dengan pihak Perusahaan.Iklan rumah banyuasin

“Alhamdulilah perjuangan anak-anak, adik-adik dan saudara semua membuahkan hasil, saat ini kita merasa senang atas jawaban pihak perusahaan, sebab mereka mengakui dengan adanya pemberitahuan resmi secara tertulis dari team kuasa hukum kami”Ucap, salah satu Tokoh Mayarakat Rimba asam,  saat dibincangi BUANAINDONESIA.COM, Minggu, 09/04/17.

Advertisement

Berikut empat poin jawaban dari Perusahaan Kebun Sawit, Hamita utama karsa.:

Salam hormat kami kepada Kelompok Tani Karya Bersama Betung, izinkan kami menyampikan jawaban kami sebagai berikut,

1. Bahwa pihak perusahaan PT. Hamita utama karsa dan beserta team management menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kelompok tani karya bersama betung yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan damai.

2. Bahw Pihak Perusahaan PT. Hamita Utama Karsa dari awal permasalahan sengketa objek lahan di kelurahan Rimba asam, Kecamatan Betung sudah bersikap objektif, tidak memihak kesalah satu pihak manapun, antara kelompok tani karya bersama betung dengan kelompok tani H. Tjik Olah dan H. Rifa’i burhan, setelah adanya pemberitahuan resmi tertulis oleh tim kuasa hukum Kelompok Tani karya Bersama Betung,

3. Bahwa pihak perusahaan PT. Hamita Utama karsa menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh masing-masing pihak, dan kmi tidak akan melakukan aktivitas apapun di objek lahan yang sedang disengketakan tersebut,

4. Bahwa pihak perusahaan PT. Hamita Utama Karsa tidak akan membebaskan objek lahan yang sedang disengketakan oleh masing-masing pihak tersebut, sebelum adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Sekayu yang telah berstatus ingkrah, atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya masyarakat rimba Asam melakukan demo di DPRD dan Pemerintah Daerah Banyuasin. Dala. Orasinya para pendemo juga meminta pemerintah memecat camat. Karna, diduga kongkalikong dengan pihak Perusahaan.

Baca: Camat di Tuding Kongkalikong Dengan Perusahaan.

 

Bagaimana Menurut Anda?