Ucap Bismillah, Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin Siap Hadapi Gugatan Tiga Calon Kades

16.711 dibaca
Ucap Bismillah, Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin Siap Hadapi Gugatan Tiga Calon Kades
Dodi Irama, SH. MED Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin menyisakan permasalahan, seperti tiga calon Kepala Desa Gasing, Kecamatan Talang kelapa melakukan gugatan dengan menguasakan ke Pendamping Hukum Rindar Mandela dan rekan-rekan, menanggapi hal tersebut. Dodi Irama. SH. MED, dan rekan-rekan secara profesional akan menghadapi gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalan balai tersebut.

“Secara resmi klien kami blum mendapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan, apa sebagai Tergugat atau sebagai turut tergugat? Dan materi gugatan juga belum sampai. , InSyaa Allah dengan mengucap Bismillah, klien kami dan kami kuasa hukum Siap menghadapi secara profesional apa yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalan balai,”Kata. Dodi Irama, SH. MED ketika dihubungi, Sabtu. 15/22.

Advertisement

Terpisah, Rindar Mandela kuasa hukum penggugat mengatakan, Kantor Hukum Rindar Mandela, S.H & Rekan telah resmi mendaftarkan Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

“3 Calon Kepala Desa merupakan Warga Desa Gasing yang telah mengikuti Pemilihan Kepala Desa Gasing secara e-Voting pada 17 November 2021 lalu, dan atas hasil pemilihan Kepala Desa Tersebut 3 dari 4 Calon Kepala Desa menyatakan tidak menerima hasil pemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Ģasing Tahun 2021”, Ujar Rindar Mandela.

Menurut Rindar yang juga aktivis penyuluh anti korupsi ini, tim kuasa hukum dalam gugatannya akan menarik pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perkara pemilihan kepala desa di Desa Gasing.

“Bahwa dalam perkara ini kami akan menarik pihak – pihak yang menurut kami ada hubungan hukumnya terkait proses Pemilihan Kepala Desa Gasing secara e-Voting tahun 2021 dan secara materiil fakta-fakta hukum apa yang Penggugat dalilkan akan di uji di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai” tambah Rindar.

Gugatan yang diajukan penasihat hukum para calon kepala desa menurut Rindar merupakan bentuk etikad baik Penggugat. Adapun upaya hukum untuk mencari keadilan dan kepastian hukum merupakan jalan yang tidak bertentangan dengan konstitusional.

“Penggugat sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum. Dengan upaya hukum yang ditempuh, beralasan menurut hukum kami meminta kepada Bupati Banyuasin untuk menunda Pelantikan Kepala Desa Gasing Tahun 2021, ”. tutup Rindar.

Bagaimana Menurut Anda?