Zulinto Dihadirkan Jadi Saksi Atas Dugaan Korupsi DAK 2013

13.854 dibaca
Kepala Disdikpora Kota Palembang, Ahmad Zulinto, memberi kesaksian di Pengadilan Palembang, ruang Tipikor, Kamis 25 Februari 2016. Foto : Wrd

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Sidanglanjutan Dugaan Korupsi Dana Alokasi khusus (DAK)  Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang Tahun Anggaran 2013, sebesar Rp2,7miliar. Sidang, Kamis 25 Februari 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Kapten A.Rivai Palembang.

Sidang hari ini, menghadirkan Kepala Disdikpora Kota Palembang, Ahmad Zulinto, untuk dimintai keterangan terkait  tindakan yang dilakukan oleh  terdakwa  Rahmat Purnama, Kepala Seksi (Kasi), Bangunan gedung dan perabotan Disdikpora Palembang dan terdakwa Hasanuddin,Kepala Bidang (Kabid) perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang.

Advertisement

Berita sebelumnya : 15 Kepala Sekolah  Jadi Saksi di PN Palembang, Masalah Dana DAK 

Dipersidangan Para Saksi, “Ngaku” Diminta Fee 10 % oleh Oknum Disdikpora

Dalam kesaksiannya dipersidangan, orang nomor satu di Dinas Pendidikan Kota Palembang didepan ketua majelis hakim, Kamaludin, ditanya masalah seputar KPA (Kuasa Penggunaan Anggaran). Ketika ditanya masalah tersebut dijawab dengan singkat

“Saya tidak tau yang Mulia,”kata Zulinto

Selanjutnya hakim terus memberondong pertanyaan-pertanyaan, seputar KPA. Pantauan Buanaindonesia dipersidangan hanya dijawab dengan singkat “Saya tidak mengetahui yang mulia,”  (Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?