
PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Sidanglanjutan Dugaan Korupsi Dana Alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang Tahun Anggaran 2013, sebesar Rp2,7miliar. Sidang, Kamis 25 Februari 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Kapten A.Rivai Palembang.
Sidang hari ini, menghadirkan Kepala Disdikpora Kota Palembang, Ahmad Zulinto, untuk dimintai keterangan terkait tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Rahmat Purnama, Kepala Seksi (Kasi), Bangunan gedung dan perabotan Disdikpora Palembang dan terdakwa Hasanuddin,Kepala Bidang (Kabid) perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang.
Berita sebelumnya : 15 Kepala Sekolah Jadi Saksi di PN Palembang, Masalah Dana DAK
Dipersidangan Para Saksi, “Ngaku” Diminta Fee 10 % oleh Oknum Disdikpora
Dalam kesaksiannya dipersidangan, orang nomor satu di Dinas Pendidikan Kota Palembang didepan ketua majelis hakim, Kamaludin, ditanya masalah seputar KPA (Kuasa Penggunaan Anggaran). Ketika ditanya masalah tersebut dijawab dengan singkat
“Saya tidak tau yang Mulia,”kata Zulinto
Selanjutnya hakim terus memberondong pertanyaan-pertanyaan, seputar KPA. Pantauan Buanaindonesia dipersidangan hanya dijawab dengan singkat “Saya tidak mengetahui yang mulia,” (Wardoyo)







