
PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Pelayanan administrasi terpadu Kecamatan (PATEN) se-Kota Palembang telah diresmikan, di kantor camat Sematang Borang. Kamis 25 Februari 2016.
Dibuka secara resmi oleh Walikota Palembang, Harnojoyo dihadiri, Jajaran FKPD, SKPD dan seluruh camat di se-Kota Palembang serta masyarakat Sematang Borang.
Dengan telah diterapkannya pelayanan Paten di Kecamatan maka beberapa permohonan izin dapat diurus di kantor kecamatan.
Dijelaskan penerapan paten ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan diberlakukannya pelayan paten maka akan mempermudah masyarakat dalam mengurus izin, ada beberapa izin yang bisa diurus di kecamatan, jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor PTSP untuk mengurus izinnya,”kata Harnojoyo.
Selanjutnya, Harnojoyo memerintahkan seluruh camat untuk membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas dalam pelayanan Paten tersebut,
“Seluruh Camat SOP nya harus jelas, jika suatu izin usaha selesai dalam waktu empat hari, maka harus tepat waktu jangan sampai lebih dari empat hari, kita sebagai aparatur pemerintahan pertugas untuk melayani masyarakat, berikan pelayan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Palembang, Kurniawan menjelaskan ada sembilan jenis perizinan yang ada di Paten Kecamatan
“Sembilan jenis izin tersebut yaitu Izin Gangguan Ringan (IGR), Surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, izin pemakaman jenazah, izin pemotongan hewan, izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkasan rambut, izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin penyelenggaraan reklame insidental,”pungkasnya (Jaka – Wardoyo)







