MUSI BANYUASIN, Buana Indonesia- Akibat penganiayaan yang dilakukan seorang guru, Kali ini menimpa pelajar Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Bilik Panjang Desa Muara Teladan kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin. Siswa kelas 4 bernama Dodi (11) mengalami patah tulang rusuk kanan karena dianiaya guru olahraga. Dodi mengaku telah dianiaya Yamin, guru olah raga di sekolahnya.
Bawon ayah korban kepada wartawan mengaku bahwa dirinya tidak terima anaknya diperlakukan demikian. Dijelaskan jika penganiayaan tersebut berlangsung pada Senin (30/01). Karna Dodi dianggap sebagai siswa yang tidak patuh maka guru yang bersangkutan.marah, kemudian korban ditendang dadanya hingga terjatuh.
Tapi anehnya kata Bawon, meskipun ada kejadian tersebut orang-orang yang mengetahui kejadian pada hari itu, termasuk kepala sekolah SD Negeri 4 Bilik Panjang berdiam diri, yang mirisnya pihak Diknas Kabupaten sendiri baru mengetahui kejadian pada tanggal 13 Februari 2012 dari salah satu LSM.
Yang lebih mirisnya lagi ujar Bawon, sampai saat ini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Banyuasin belum melakukan tindakan maupun sangsi terhadap oknum guru yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Musi Banyuasin, Yusuf Amilin ketika di konfirmasi melalui Kabid Pendidikan Dasar, Maswarni Erika yang di dampingi Kepala UPTD Diknas kecamatan Sekayu, Hambali, Selasa, 21/02 membenarkan bahwa pihaknya mengteahui perihal kejadian penganiayaan tersebut pada tanggal 13 Februari 2012 dari salah satu LSM.
Saat disinggung mengenai sanksi yang akan diterapkan Maswarni mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui mengenai sanksi apa yang akan di berikan karena katanya, untuk memberikan sanksi tersebut merupakan kewenangan kepala dinas.
Hasil informasi dari salah satu sumber diperoleh bahwa laporan yang disampaikan melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar tersebut diduga tidak dilaporkan kepada kepala Dinasnya “bagaimana Kepala Dinas mau memberikan sangsi kalau seandainya laporannya tidak sampai Kekepala Dinas” cetus sumber
Terpisah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID)Musi Banyuasin, Ir. Abdul Muneim yang di dampingi wakil ketua H. Abd. Aziz . M. Noor saat dimintai keterangan dikantornya belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lnjuti mengemai laporan yang dimaksud dengan menurunkan tiem. Untuk mengumpulkan data-data yang konkrit.
“Jika memang terbukti melakukan penganiayaan, yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun, Namun selagi bisa di lakukan upaya mediasi kita akan lakukan namun apabila pelaku dalam hal ini tidak koperatif maka kita dampingi korban sampai ke pengadilan” tegasnya (edy setiawan)







