
BANYUASIN, Buana Indonesia- Selepas menghadiri acara pisah sambut kapolres banyuasin yang dilaksanakan di kediaman rumah dinas Bupati Banyuasin (19/06) Kepala Kejaksaan negri Pangkalan Balai Suwito saat dikonfirmasi terkait kasus pembagian Bantuan langsung Tunai (BLT) mengatakan terdakwa kasus BLT tahap 1 dan 2 tahun 2008 dengan terdakwa Kades Mulya Sari, Wakidi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya diputus 1 tahun penjara oleh MA.
“Hari ini (rabu) Wakidi yang statusnya , sudah menjadi tahanan lapas Pakjo Palembang, dan kebetulan dia setatusnya sebagai tahanan rutan Pakjo sehingga memudahkan kerja kejaksaan untuk menjemput Wakidi untuk Mengikuti sidang kasus pilkada banyuasin tahun 2013 yang besok Kamis (20/6) (Hari ini,red) mendengarkan Putusan Pengadilan Tingkat I Sekayu Musi Banyuasin,” kata Suwito.
dilanjutkannya, Wakidi ini pernah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kades untuk mengkampanyekan seorang calon bupati. “Dia memang mengaku tidak diperintah siapa-siapa dan mengkampanyekan sendiri kepada warga desa untuk memilih no utut tertentu,” kata Suwito.
Dikatakannya bahwa, tersangka didakwa melanggar pasal 116 ayat 3 junto pasal 79 ayat 1 huruf D Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Karena kedapatan mengkampanyekan salah satu calon bupati. Padahal dalam undag-undang itu dijelaskan, kades tidak boleh terlibat kampanye atau berpolitik praktis. “Dia terancam hukuman penjara paling cepat satu bulan dan paling lama 6 bulan,” katanya.
Kajari Mengatakan sangat serius menproses kasus pelanggaran Pilkada, terlebih limit waktu yang diberikan untuk menanganinya sangat singkat. Namun sampai saat ini, hanya satu itu, laporan pelanggaran pilkada yang disidangkan. “Laporannya cuma satu itu saja, jadi cuma itu yanhg kami sidang,” ungkapnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Wakidi terseret kasus pembagian BLT sebanyak 376 RTS kemudian dibagikan rata kepada 781 RTS menyeret Kades Mulya Sari Wakidi. Sebelum disidang Wakidi menangis selama 1 menit dihadapan majelis dengan mengatakan, “Saya menangis bukan sebab cengeng, tetapi terharu, inilah tanggung jawab saya sebagai pemimpin ingin mewujudkan keadilan dimasyarakat,” Kata Wakidi yang didampingi oleh 2 orang pengacarannya dari kantor Advokat Ali Hanafiah masing-masing Sailendra SH, dan Yearin
“Bagaimana saya tega melihat ada warga saya yang tak dapat BLT sementara ada warga saya masuk Rumah tangga Sasaran (RTS) akan tetapi tak mendapatkan kartu BLT, sedangkan ada mereka yang kaya malah masih mendapatkan BLT,” katanya.
Karena ada RTS yang terdaftar di desa sementara tak masuk dalam daftar BLT, karena saya sebagai pemimpin, saat itu pikiran saya sangat pusing bahkan lebih pusin dari hari ini (Saat sidang,red) karena ingin semua masyarakat RTS menerima BLT.
Dari keterangan jaksa penuntut Umum Firdaus Afandi, mengatakan. Untuk diketahui Terdakwa dijerat Pasal 2, 3,8 UU No 31 tahun 2009 tentang tindak pidana Korupsi dengan tuduhan membagikan BLT untuk kepentingan pribadi. Dakwaan JPU terhadap terdakwa dengan kurungan 2,6 tahun. (jns)







