BUANAINDONESIA.CO.ID, BIMA – Walikota Bima H. Muhammad Lutfi SE, Senin (19/11/18), menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba (P4GN) antara Pemkot Bima dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bima, bertempat di ruangan kerja Walikota Bima.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Walikota Bima dan Kepala BNN Kabupaten Bima AKBP Irvanto Aritonang disaksikan oleh Sekda Drs. H. Muhtar, dan Kabag Kesra Setda Kota Bima Drs. H. A. Wahid.
Pada kesempatan ini Walikota menyampaikan, kesepahaman itu menjadi salah satu upaya bersama untuk mencegah peredaran narkoba. Walikota menegaskan, masalah narkoba harus menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. “Kita semua harus terlibat dalam upaya pencegahan pemberantasan dan penanggulangan dan peredaran gelao narkoba di Kota Bima,” tegas Walikota.
Lanjutnya, dalam masalah penanggulangan narkoba, sekolah memegang peranan penting karena sekolah merupakan tempat berkumpulnya anak-anak muda yang sering dijadikan sasaran. Dikatakannya, fenomena peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pelajar masih marak terjadi. “Kondisi ini harus mendapat perhatian bersama mulai dari guru, orang tua, pemerintah melalui internal terkait, dan juga para alim ulama,” cetus Walikota.
Diharapkan oleh Walikota, MoU dengan BNK Bima akan mempertajam upaya-upaya penanggulangan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba








