BUANAINDONESIA.CO.ID, LHOKSUKON – Seorang warga menyerahkan sepucuk senjata jenis FN dan satu buah magasin kepihak Polres Aceh Utara kecamatan Cot Girek, Aceh Utara kamis, 16 September 2017
” Disinyalir pistol yang dimilki warga yang akrab di panggil Bang Don ini adalah sisa dari konflik Aceh,” ujar AKBP Ir. Untung Sangaji M. hum
Informasi tersebut terkuak ketika ada informasi dari warga yang malapor ke Polres Aceh Utara, lalu ditindak lanjuti dengan komunikasi persuasif kepada yang bersangkutan.
“ Dari keterangan bang Don, pistol ini didapat dari keluarganya tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia saat konflik Aceh. Kemudian dipakai oleh Bang Don untuk mengusir babi di kebunnya,” kata KASAT RESKRIM
Dalam Undang-undang (UU) darurat No 12 Tahun 1957 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin di hukum kurungan penjara 20 tahun, seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
( Editor : FP )








