Kirman : Ungkap Soal Pembagian Fee Proyek di Banyuasin

10.624 dibaca

BUANAINDONESIA, PALEMBANG, Hari ini, Rabu 8 Maret 2017, sidang lanjutan dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Yan Anton Ferdian, Bupati non aktif Banyuasin. Kali ini menghadirkan saksi Kirman, Direktur PT Ady Say. Selain itu juga saksi yang lain Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin (Kadisdik) Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Rustami dan Kasi PMD Sutaryo. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA, Jalan Kapten A.Rivai Palembang.

Advertisement

“Saya jelaskan, sebelum mendapatkan proyek di Banyuasin, banyak yang harus di keluarkan, untuk mendapatkan proyek,”kata Kirman, saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Palembang, 8 Maret 2017.

Dijelaskan, memberikan fee proyek ke Rustami, Kabag Rumah Tangga 10%. Sepeuluh persen tersebut diambil dari jumlah nilai kontrak untuk dibagi dua Dinas Pendidikan dan Perlengkapan.

Dia mengaku dari hasil pengerjaan proyek di Banyuasin hanya mendapatkan keuntungan kisaran 15 – 20 persen. Namun pada tahun 2015 ini hanya dapat 5 persen. Keuntungan tersebut untuk kebutuhan keluarga

“Saat OTT yang lalu, ada uang yang saya ambil dari Sutrayo Rp1 miliar. yang sudah digunakan untuk bayar tiket haji Yan Anton Rp 531.600.000 lebih ke PT Tourisna beli. Mengambil lagi ke Rustami Rp 300 juta,”ujarnya

Menurut pengakuan Kirman, untuk mengambil uang tersebut berdasarkan perintah Rustami. Disamping itu juga menjadi tempat penitipan uang untuk Yan Anton

“Kalau  perintah Rustam untuk pak Yan kita siapkan,”pungkasnya

Bagaimana Menurut Anda?