
BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG – Empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus anggota unit v satuan reserse (satres) narkoba polrestabes Palembang. kamis siang, (4/7/2024).
Dua dari empat tersangka merupakan warga kota bandar lampung, provinsi lampung yakni m faris ariza dan siswanto, sedangkan dua pelaku lainnya warga kota palembang wahyudi harianto dan candra susanto.
Para tersangka ini ditangkap secara bertahap di lokasi berbeda-beda, yang pertama kali ditangkap bernama candra, yang saat itu berkendara motor di jalan ratu sianum, kelurahan 3 ilir, kecamatan ilir timur (it) dua palembang sekitar pukul 22.00 wib. Sedangkan ketiga lainnya ditangkap pada rabu (29/5/2024).
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1,439 kilogram.
Kapolrestabes palembang kombes harryo sugihhartono, kamis siang, (4/7/2024) menyebutkan sabu dibawa masuk ke indonesia melalui perbatasan di provinsi riau.
“dari luar dai riau karena riau pintu masuk dari pelabuhan pelabuhan tikus masuk propinsi riau lebih muda, riau sebagian besar daratan setelah dari riau lalu menyebar ke propinsi sumatera lainnya, berharap rekan rekan dapat meningkatkan pengawasan sehingga tidak merebat kedaerah smatera lainnya maupun daerah lainnya kepelosok,”katanya.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seemur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.