BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Personil Polres Aceh Utara berhasil meringkus delapan Pemuda yang sedang bermain judi (Maisir), Penyergapan tersebut terjadi pada hari minggu 26 maret 2017, Sekitar pukul 02.30,Wib, di rumah RS, tepatnya di Gampong Merbo, kecamatan lhoksukon, kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji, melalui Kasubug Humas Polres Aceh Utara AKP M.Jafaruddin, membenarkan, telah terjadi penangkap terhadap delapan orang yang sedang ashik bermain judi maisir di Gampong Merbo.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, adanya perjudian di Gampong Merbo, Berdasarkan laporan tersebut personil Polres Aceh Utara segera melakukan penggerebekan, dan meringkus kedelapan pelaku.
Bahkan dari hasil pengeledahan pada delapan orang pelaku judi itu, kami mendapatkan sabu ukuran bungkus plastik kecil, kita mendapati barang haram tersebut, di dalam kantong celana salah seorang dari mereka yang berinisial M.Jf, sebut Humas Aceh Utara.
Adapun barang Bukti yang telah kami sita dalam penggerebekan tersebut berupa, Satu set batu domino, Uang sebanyak 1.620.000, Sabu ukuran satu ji, 6 kotak kartu joker, juga 9 unit telpon genggam (Hp), serta 8 buah dompet.
Ke delapan tersangka dan juga barang bukti telah kita amankan di Mapolres Aceh Utara, untuk proses lebih lanjud, Tutupnya.










