Sindikat Curanmor Berhasil Dibekuk Saat Nonton OT

7.485 dilihat
tiga tersangka curanmor

BANYUASIN, buanaindonesia.com- Sindikat  pencurian kendaraan bermotor (curanmor)  yang selama ini sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin akhirnya berhasil di bekuk.

berdasarkan keterangan saksi mata  dan ciri-ciri pelaku akhirnya spesialis tiga kawanan pencuri sepeda motor  tersebut di amankan Jajaran Polsek Betung.

Advertisement

Dari ketiga tersangka yang berindisial RK(17),SH(22)dan DR(25) warga Tanjung  Agung Kecamatan Lais Kabupaten Musi  Banyuasin berhasil diamankan dua buah kunci 10 dan dua buha sepeda motor bermerek  Revo fit dan vega R serta satu obeng ketok yang  sudah dimodifikasi untuk membongkar kunci setang.

kawanan tersangka tersebut berhasil di bekuk saat mereka terlena  di waktu nonton pertunjukan orgen tungal di desa bukit. ”kita berhasil bekuk ketiga tersangka sendikat pencurian sepeda motor Yamaha vega R bernopol BG 5966 B warna hitam H.Nurhadi bin  Bustari warga jati mulyo Desa bukit yang diparkir di Masjid Mujahirin beberapa waktu lalu, dari keterangan warga ,mengenai ciri-ciri pelaku akhirnya ketiga  tersangka kita amankan saat sedang nonton orgen Tungal,” ungkap Kanit Reskrim IPDA Sugeng SH saat di temui buanaindonesia.com senin (17/02/14)

“dari tangan salah satu tersangka kita temukan barang bukti  berupa kunci dan satu unit sepeda motor  jenis Honda revo fit warna hitam  dengan nopol BG2089 JB yang di gunakan tersangka untuk beroprasi” terangnya.

Dikatakannya ketiga pelaku ini awalnya sempat melarikan dengan menunggangi motor hasil curian, “setelah kita kejar saat dipertigaan jalan motor berpindah tanggan dan dikemudikan oleh DR, disana sempat terjadi kejar-kejaran dan kita berhasil mencekal  baju RK hinga Rk jatuh melihat RK jatuh akhirnya SH dan DR pun menyerahkan diri,” jelasnya.

menurutnya ketiga tersangka ini akan di kenakan Pasal 363 KUHP ayat 3dan 4 tentang pencurian.”ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” bebernya.(amd)

Advertisement