Heriyadi: Pemkab Muba Harus Tindak Tegas Perusahaan “Nakal”

8.707 dilihat
Anggota DPRD Dapil VI Heriyadi saat monitoring PT SLI
Anggota DPRD Dapil VI Heriyadi saat monitoring PT SLI

MUSI BANYUASIN, Buanaindonesia.comTerkait keberadaan PT Sri Trang Lingga Indonesia (SLI) yang beroperasi di desa Teluk Kijing III kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diduga bermasalah atas hasil temuan dan penilaian dari pihak kecamatan dan hasil croschek team BLHPP Muba beberapa waktu lalu, mau tidak mau harus segera ditindak tegas.

Pasalnya, apabila tindakan tegas tidak dilakukan, maka keberadaan perusahaan tersebut bukannya berbenah diri, tetapi justru akan semakin merusak lingkungan, dan masyarakat akan menjadi korbannya. Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Heriyadi daerah pemilihan VI saat melakukan peninjauan gudang PT SLI, selasa (07/04/15).

Advertisement

 Menurut Heriyadi, sikap tegas tersebut harus ditunjukan Pemkab Muba, mengingat dari laporan dan hasil croschek pihak pemerintah kecamatan dan instansi terkait yaitu BLHPP Muba bahwa PT SLI tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap air limbah dan tidak melaporkan hasil pengolahan dan pemantauan lingkungan hidup ke instansi bidang lingkungan hidup setiap semester (6 bulan sekali).

Kecerobohan itu tentunya sangat disayangkan, karena saat hasil verifikasi ditemukan fakta-fakta kondisi parit masih tergabung dengan limpasan air limbah dan menuju kemedia lingkungan, 3 kolam sedimentasi yang terdiri 1 kolam permanen dan 2 kolam tidak permanen sirkulasi alur kolam tidak jelas dan kolam sedimentasi tersebut langsung tanpa pengolahan air limbah dilepas kemedia lingkungan, kondisi luas dan kedalaman kolam tidak sesuai dengan SPPL, air limbah yang dilepas kemedia lingkungan menuju kesungai anak batang hari (air sungai dalam keadaan busuk) sehingga berpotensi mencemari anak sungai Batanghari, terdapat kolam limbah padat tidak permanen tidak difungsikan dan terlihat sampah berserakan disekitar area PT SLI, serta pada saat verifikasi disekitar PT SLI dilakukan penyiraman untuk menghilangkan bau dengan menggunakan cairan DEORAB (asap cair).

Heriyadi mengatakan, atas laporan warga kepada pihak pemerintahan desa Teluk Kijing III, semenjak PT SLI beroperasi kurang lebih 5 tahun, mulai dari tahun pertama hingga saat ini belum pernah merealisasikan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat desa Teluk Kijing III dalam bentuk CSR.

“Keberadaan perusahaan ini bukannya memberikan kontribusi terhadap masyarakat, justru sebaliknya. Oleh karena itu, apabila sikap tegas tidak ditentukan pemkab Muba dikawatirkan menimbulkan dampak yang lebih jauh”, ujarnya.

Sementara itu, Mr Yuo selaku Supervisor pembelian PT SLI saat dikonfirmasi membenarkan atas kesalahan dan keteledoran pihaknya. Terkait permasalahan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat berupa program CSR dirinya tidak mengetahui seraca pasti.

“saya bekerja disini baru beberapa bulan, jadi kurang paham masalah itu”, jawabnya. (Sur)

Advertisement