PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Komisi IV DPRD Sumsel akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan yang melintasi jalan umum.
“Terhitung 1 Mei 2015 mendatang, semua kendaraan pengangkut batubara dilarang melintasi jalan umum,”tegas Yulius Maulana, Wakil Ketua Komis IV DPRD Sumsel, didampingi Nasrul Halim, (PKB), Zainudin (Partai Demokrat), Selasa 28 April 2015 diruangan Komisi.
Ditegaskan, Apabila per 1 Mei 2015 masih ada yang melintas, DPRD Sumsel, Dishub dan pihak kepolisian akan menindak.
“Sekarang ini kita tidak main-main, Masyarakat, mahasiswa nanti akan bergerak, karena truk batubara yang melintas dijalan umum ini mengakibatkan jalan rusak, selain itu juga banyak korban jiwa akibat angkutan batubara tersebut,”pungkasnya (Wardoyo).








