Penjual Obat Ilegal Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

8.405 dilihat
Tersangka (paling kiri) dilimpahkan ke Kejati Sumsel

PALEMBANG,Buanaindonesia.com- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palembang dan Polda Sumsel melimpahkan berkas kasus obat-obatan ilegal dengan tersangka Toni Solihin (58), Jalan Supono, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (5/5). Tersangka ditangkap Agustus 2014 lalu lantaran kedapatan menjual secara bebas ribuan obat-obatan tanpa izin alias ilegal seperti obat kuat di dua toko di Jalan Beringin Janggut Palembang.

Setiba di Kejati Sumsel, tersangka langsung diambil keterangan. Namun, belum diketahui apakah dirinya akan ditahan oleh pihak jaksa atau tidak karena kondisi kesehatannya terganggu.

Advertisement

Hanya sedikit keterangan yang bisa didapat dari tersangka Toni. Selama proses pelimpahan, Toni hanya berujar bahwa dirinya tidak tahu ribuan obat kesehatan yang dia jual dikategorikan ilegal. Selebihnya, tersangka tidak berkomentar apa-apa. Selama proses pelimpahan, tersangka terus didampingi seorang perempuan berusia 30 tahunan yang diketahui masih keluarganya.

Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Sumsel, Armen Wijaya mengungkapkan, dari berkas yang diterima, tersangka menjual 90-an item dengan total ribuan kotak obat-obatan mayoritas berasal dari China tanpa mengantongi izin jual alias ilegal. Dari 90-an jenis obat tersebut terdapat ginseng, reumatik, obat kuat bagi pria dan obat-obatan lain.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita terima untuk proses administrasi persidangan,” ungkap Armen, Selasa (5/5).

Menurut dia, tersangka Toni akan dikenakan Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-undang Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

“Untuk saat ini belum tahu apakah akan ditahan atau tidak, karena tersangka masih sakit. Yang jelas, secepatnya disidangkan,” kata dia.

Korwas PPNS Polda Sumsel Kompol Husni Thamrin mengatakan, pelimpahan ini proses lanjutan setelah berkas pemeriksaan yang diajukan penyidik dinyatakan lengkap oleh jaksa pada sebulan lalu. Selanjutnya, proses hukum untuk tersangka ada di tangan jaksa.

Dijelaskannya, tersangka Toni tertangkap tangan oleh BPOM Palembang telah menjual obat-obatan kesehatan yang tidak dilengkapi dengan surat izin edar. Obat-obatan itu dia jual di dua toko obat miliknya di Jalan Beringin Janggut Palembang. Obat yang diamankan berupa obat kesehatan tradisional dan obat kesehatan modern.

Terdapat 90-an jenis obat tanpa edar yang disita penyidik. Jumlah totalnya mencapai ribuan kotak. Obat-obatan ini ada yang berfungsi sebagai vitamin, obat sakit, obat kuat, hingga obat luar. Bentuknya mulai dari kapsul, pil, hingga cairan. Harga obat tiap kotaknya berkisar Rp 15 ribu hingga Rp 100 ribu.

“Yang menangkap BPOM, tapi penyelidikan dan penyidikan dilakukan BPOM dan Polda Sumsel,” tukasnya. (Erwan-Wardoyo)

Advertisement