
BANYUASIN, Buana Indonesia- Soal adanya penangkaran ikan arwana jenis golden fish dan green fish milik pengusaha tionghoa Gunawan Harun alias Akiong di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang diduga Ilegal itu, nampaknya belum ada tindakan dari Instansi terkait.
Ironisnya Sejak tim gabungan Dari Satuan Pol- PP Badan Pelayanan Terpadu Dan Dinas perikanan Kabupaten Banyuasin melakukan sidak ketempat penangkaran arwana beromset milyaran seni (21/11/11) yang lalu hingga saat ini belum ada tindaka untuk menutup atau menyegelnya. Informasi dilapangan usaha penangkaran arwana itu berjalan seperti biasa. Sementara usaha itu diduga illegal.
Pihak Polres Banyuasin saat dihubungi para wartawan belum memberikan keterangan terkait tindakan yang telah dilakukannya. Petinggi-petinggi Dipolrespun tidak ada yang berani memberikan komentar dengan alasan bahwa menurut aturan yang berlaku bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk memberikan komentar
“Kalau kami tidak punya wewenang untuk memberikan keterangan, kecuali kalau sudah ada pendelegasian dari Kapolres. Coba hubugi Humas atau langsung temui Kapolres” ujar salah satu petinggi yang enggan namanya dipublikasikan diruang kerjanya selasa (22/11/11)
Bagian humas saat dihubungi sedang tidak ada ditempat, sementara itu Kabag Op AKP Doni Sembiring saat dihubungi diruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya menunggu surat perintah dari Kapolres “saat ini Kapolres sedang tidak ada ditempat, Beliau lagi di Polda menghadiri acara serah terima jabatan Wakapolda”ungkapnya
Yang lebih Ironisnya Kepala Dinas Perikanan Ir Zulmaidi Yasin pun mengaku kecolongan, sebab peternakan ikan konsumsi tersebut, rupanya hanya sekedar topeng untuk menutupi penangkaran arwana. “ Saya memang pernah kesana (penangkaran arwana, red), tapi yang ditunjukkan hanya ikan konsumsi, dan memang tidak ada satupun ikan arwana. Belakangan diketahui kalau ternyata ditempat itu dilakukan juga penangkaran arwana, bahkan mulai dari induk hingga benih ikan dan yang lebih parah ternyata benih ikan tersebut sempat diekspor ke luar negeri. “ kata Zulmaidi kesal.
Dikatakannya, penangkaran ikan arwana memang tidak menyalahi aturan, asalkan dilengkapi dengan izin dan sertifikat indukan arwana yang dikeluarkan oleh BKSDA serta izin lain yang dikeluarkan Pemkab Banyuasin.
“ Tujuan pemberian sertifikat tersebut, supaya jenis ikan yang dikembangbiakan bisa dikontrol dan diketahui asal – usulnya. Yang ramai saat ini, ikan arwana tersebut tidak memiliki sertifikat, kalau memang ini benar, tindakan yang dilukukan oleh pengusaha tersebut menyalahi aturan. “ bebernya.
Belum lagi soal kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). “ Kalau memang tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu (BPT), tentu akan mengurangi pendapatan asli daerah, baik dari sektor pajak maupun sektor lainnya. “ tutur Zulmaidi. Sayangnya Zulmaidi tidak merinci berapa besaran kebocoran PAD dari aktivitas ilegal ini.
Lantas tindakan dari Dinas Perikanan sendiri ? dikatakan Zulmaidi, pihaknya akan segera menemui pengusaha arwana tersebut. Tujuannya, agar segala izin yang memang menjadi syarat utama dilengkapi. “ Ini menjadi satu keharusan, kalau tidak ada izin maupun sertifikat tentu ilegal. “ pungkasnya (bi).







