
BANYUASIN, Buana Indonesia- Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga istilah ini mungkin cocok untuk Johan, salah satu warga lubuk lancang Kecamatan Suak Tape Rt 14 Rw 01. yang merupakan salah satu orang yang sudah masuk didalam daftar TO (target oprasi) dari Polres Banyuasin
Setelah sebelumnya sempat sedikit mengecoh petugas dengan cara menjauh dari lokasi tempat transaksi namun berkat penelusuran dengan cara membuntuti akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka. Johan diamankan polisi malam kamis (24/11/11) sekitar pukul 00,15 saat usai transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu dengan pelanggannya saat acara pesta Didesa Lubuk Karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan.
Kapolsek Betung IPTU Ali Rojikin SH.MH, di damping Kanit Res IPDA Ery Yusdi , saat dimintai keterangan dikantornya kamis (24/11/11) membenarkan tentang adanya penagkapan terhadap tersangka Johan tersebut. “Johan merupaka target oprasi Polres banyuasin” ungkapnya
Menurutnya saat penangkapan tersangka Johan, Polisi yang dipimpin oleh dirinya sempat hampir kehilangan jejak, tersangaka yang usai mengadakan transaksi ternyata sudah berpindah tempat lain. ’setelah kita ikuti akhirnya tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti satu paket Sabu-Sabu, Hanpon jenis Expres Musik, Henpon Nextron warna hitam, Uang Tunai sebanyak Rp 3834.000 ,- dan 5 STNK, masing-masing STNK Honda 3 STNK Suzuki 1 dan STNK KTM 1, kemudian Motor Honda Mega Vro dengan Nomor Polisi BG 3158 JG.
Penangkapan itu berdasar hasil dari laporan warga karena tersangka sudah meresahkan warga setiap ada pesta, “TSK selain Bandar juga pengguna ( pemakai red) atas perbuatanya Johan di kenalan Undang-Undang 35 tahun 2009, pasal 114-112 tentang Narkotika dengan ancaman Minimal 5 tahun maksimal 20 tahun” tukasnya (bi)







