MUARAENIM, Buana Indonesia- Setelah buron selama Sembilan bulan, akhirnya Nopriyadi alias Kenyot (33) warga Kampung II, Dusun Muara enim, kembali harus mendekam dipenjara. Resdivis ini ditangkap karena terlibat dalam kasus bongkar rumah milik Mas Agus Abdul Manan (50) warga Pelita Sari, Muaraenim, Selasa (22/11).
Dari infromasi yang berhasil dihimpun, aksi tersangka terakhir yakni membongkar rumah milik Mas Agus Abdul Manan, Senin (28/2) sekitar pukul 01.00. Dari aksinya tersebut, tersangka bersama Medot yang telah tertangkap dahulu, berhasil menggondol laptop dan Hp Nexian. Selama menjadi buronan tersebut tersangka sering keluar masuk kota untuk menghindari kejaran petugas. Setelah diintai akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan berhasil mengamankan barang bukt HP Nexian. Sedangkan laptop hasil curian tersebut telah dijual.
Menurut pengakuan tersangka di depan penyidik, perbuatan tersebut terpaksa ia lakukan karena terhimpit masalah perekonomian. Sebab ia tidak mempunyai pekerjaan tetap sedangkan kebutuhan terus meningkat sehingga akhirnya nekat melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara pintas.
Dalam aksinya tersebut, ia bertugas sebagai pengawas sekeliling sedangkan eksekutornya adalah temannya Medot yang telah ditangkap berapa bulan lalu. Dari hasil bongkar rumah, tersebut mereka mendapatkan laptop dan HP Nexian. Dari hasil penjualan Laptop ia mendapatkan bagian uang Rp 400 ribu, namun telah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Aku nekat pak, membongkar rumah, tak ada uang, sedangkan anak istriku mau makan,” ucapnya yang mengaku pernah mendekam dipenjara selama delapan bulan dalam kasus pencurian.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Budi Suryanto melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum Ipda Robert, saat ini, pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti HP Nexian. Kasus tersebut sedang didalami untuk pengembangan lebih lanjut.(Agus Black)







