
MUARA ENIM, Buana Indonesia- Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Muara Enim, akan segera melakukan penertiban terhaadap lembaga pendidikan non formal Usia 1-4 tahun (PAUD) “Penertiban tersebut bukan dititik beratkan untuk penindakan, tetapi tujuannya untuk supaya lebih tertib dan teratur,” ujar Kadiknas melalui Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Yasdin Antoni MSi, Senin (5/12) di Muaraenim.
Menurut Yasdin, sesuai dengan PP No 17 dan No 66 tahun 2010, disebutkan jika PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak agar siap memasuki jenjang yang lebih tinggi.
Kata Yasdin, untuk jumlah PAUD yang ada dikabupaten Muaraenim sendiri sudah lebih dari ratusan, tetapi yang baru terdaftar baru sekitar 98 PAUD. “Kedepan untuk yang belum terdaftar tetapi sudah enam bulan beroperasi normal agar segera mengajukan izin kepada Dinas Pendidikan. Sebab bagi PAUD yang telah berdiri selama satu tahun bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan honor tenaga pengajar dari pusat atas rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim” ungkap Yasdin.
Pihaknya, lanjut Yasdin, sangat mendukung berdirinya PAUD di Kabupaten Muara Enim, asal benar-benar dikelola dengan baik bukan asal-asalan. Sebab fungsi PAUD adalah membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak secara optimal. Untuk syarat mendirikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal sangatlah mudah yakni harus ada guru, ada siswa minimal 5-40 orang, dan tentu harus ada tempat belajar. Adapun umur anaknya, jika berusia 1-2 tahun digolongkan Tempat Penitipan Anak (TPA), sedangkan usia 2-4 tahun namanya digolongkan Kelompok Bermain (KB).(Agus Black)







