Masyarakat Sungai Keruh Adukan PT. MHP

12.654 dilihat

MUSI BANYUASIN, Buana Indonesia – Masyarakat Desa Rukun Rahayu Kecamatan Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, adukan perusahaan PT Musi Hutan Persada (MHP), permasalahan tersebut di tenggarai bahwasannya dari pihak perusahaan telah mengklaim tanah masyarakat desa rukun rahayu seluas 32 Ha.

Permasalahan ini sudah lama berlarut namun baru di ketahui sekarang, oleh karena itu perwakilan warga di dampingi Kepala Desa Rukun Rahayu kecamatan Sungai Keruh mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD Musi Banyuasin dan  ditanggapi langsung oleh komisi II DPRD kabupaten Musi Banyuasin.

Advertisement

Dalam rapat yang berlangsung cukup lama tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Muba, Rusli SP MM, Anggota DPRD Komisi II, perwakilan dari dinas kehutan Muba, Camat Sungai Keruh, Drs. Habiburrahman, Kepala Desa Rukun Rahayu dan Puluhan Warga Desa Rukun Rahayu. Namun sangat disayangkan tidak dihadiri oleh perwakilan pihak perusahaan dalam hal pihak PT Musi Hutan Persada (MHP).

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Perkebunan Muba, Rusli SP MM mengatakan bahwa akan memperhatikan keluhan masyarakat dan akan memperjuangkan hak-hak masyarakat, karena masyarakat berhak untuk menolak lahanya untuk digusur dan dijadikan perkebunan.

Dengan demikian pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak menimbulkan kerugian dikedua belah pihak, dalam hal ini pihak perusahaan PT MHP dan masyarakat kecamatan Sungai Keruh yang merasa lahanya digusur oleh pihak perusahaan, ungkap Rusli.

Sementara itu, Zaini SE selaku Anggota DPRD Musi Banyuasin komisi II saat dikonfirmasi via telepon mengatakan permasalahan tersebut sudah lama berlangsung namun baru di ketahui sekarang, “pada prinsipnya saya akan membela yang benar, kita croscek lagi baik  fisik, batas wilayah, termasuk surat izin dari menteri kehutanan dan yang lainnya,’’ ungkap Zaini. (edy/cin)

Advertisement