BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH JAYA. Pelaku Khalwat ( mesum ) Inisial ND (43), duda asal Woyla, Aceh Barat, identitas KTP Pidie, domisili Kula Ligan, yang ditangkap warga, di Komplek Terminal Calang, Desa Batee Tutong, Aceh Jaya, Jumat 15 September, lalu akan segera dieksekusi cambuk.
Jaddal Husaini, Kepala Satpol PP – WH Aceh Jaya, kepada media ini, Rabu (15/11), pasangan yang ditangkap tersebut Senin, 27 November 2017, nanti sidang kasusnya akan diputuskan oleh Makamah Syariah.
“Hukuman cambuk akan dilaksanakan oleh Kejari Calang, bersama Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Jaya. Pelaku saat ini masih menjadi tahanan Kejari”, tukas Jaddal.
Sebelumnya 2015, hukuman cambuk juga pernah dilakukan di sini, dengan kasus maisir, ujar dia. Bila kasus khalwat ini diputuskan dengan hukuman cambuk, maka Aceh Jaya, sudah dua kali melaksanakannya.
“Sejak berlakunya Qanun Nomor 6, Tahun 2014, Hukum Jinayat, Aceh Jaya sudah dua kali melaksanakan eksekusi cambuk”, tutupnya.








