Gugatan PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan PBB Dikabulkan

14.442 dilihat
Ilustrasi - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, AM Hendropriyono. Foto : Int

BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan tiga partai yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketua majelis pemeriksa Abhan menyampaikan, s ppidang dugaan pelanggaran administratif pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pelanggaran administratif tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Advertisement

“Memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Pasal 176 dan Pasal 177 Undang-undang Pemilu,” kata Abhan, seperti dilansir Kompas, Rabu 15 Nopember 2017.

Sidang juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan ketiga partai secara fisik.

KPU diberikan waktu untuk melaksanakan putusan sidang, paling lama tiga hari kerja sejak dibacakannya putusan pada hari ini.

Dalam kesimpulan pemeriksaan, Abhan menyampaikan, sistem informasi partai politik ( Sipol) yang digunakan KPU sebagai dasar penilaian keterpenuhan persyaratan pendaftaran, tidak berdasar.

“Bahwa Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan oleh Undang-undang Pemilu. Sehingga Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi parpol untuk menjadi calon peserta pemilu,” kata Abhan.

Advertisement