
MUARAENIM, Buana Indonesia- Proyek jaringan listrik desa yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2012 sebesar Rp 3,135 miliar untuk menerangi Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Dangku, kabuaten Muara Enim Sumatera Selatan kembali terancam gagal. Sebab hingga saat ini, izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan belum keluar lantaran belum adanya surat dispensasi dari PT Musi Hutan Persada (MHP) sebagai pengguna konsensi Hutan Tanaman Industri (HTI). “Izin prinsip dari Menteri kehutanan sudah ada. Tetapi belum bisa menjadi dasar hukum sebab harus ada izin pinjam pakai kawasan hutan. Salah satu syarat utamanya adalah harus ada surat dispensasi dari PT MHP. Itu jelas tercantum dalam surat dari Menteri Kehutanan,” tegas Sekretaris Dinas Pertambangan & Energi Kabupaten Muara Enim, Ir Febriansyah Nang Ali Solihin,di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu.
Menurut Ferry yang didampingi stafnya, bahwa proyek jaringan listrik tersebut, sebelumnya sudah pernah di anggarkan oleh Pemkab Muara Enim tahun 2010 sebesar Rp 2,685 Miliar. Rencananya jaringan listrik tersebut akan dibangun sepanjang 22 kilometer mulai dari Desa Gumawang, Kecamatan Rambang Dangku sampai ke Desa Suban Jeriji, kecamatan Rambang Dangku. Listrik tersebut akan menerangi Desa Suban Jeriji yang mempunyai Kepala Keluarga (KK) sekitar 900 KK dan perkantoran PT MHP sendiri. Namun karena berlarut-larutnya dan alotnya pengurusan izin tersebut akhirnya dengan terpaksa proyek tersebut tertunda. Dan pada tahun 2011 memang sengaja tidak dialokasikan karena masih terganjal masalah perizinan tersebut sembari terus berupaya mengurusnya.
Lalu pada tahun 2012, kata Ferry, pihaknya kembali menganggarkannya dalam APBD Muara Enim tahun 2012 sebesar Rp 3,135 Miliar, namun ternyata sepertinya masih cukup alot terutama dalam hal dispensasi dari PT MHP. Untuk saat ini izin prinsip dari Menhut sudah ada yang isinya TIDAK KEBERATAN, Tetapi izin PRINSIP belum bisa dijadikan dasar hukum untuk pinjam pakai kawasan hutan harus ada izin pinjam pakai. Sebenarnya ada 14 syarat, untuk mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan ke Menteri Kehutanan. Namun ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi dahulu untuk mengurus syarat tersebut yakni dispensasi dukungan dari PT MHP yang mempunyai konsensi HTI. Lalu melaksanakan tata batas terhadap kawasan hutan yang disetujui dan melaksanakan inventaris tegakan. Sedangkan persyaratan lainnya di penuhi sambil menunggu proses di Menteri Kehutanan. “Kita harus sama-sama berpikir jernih bahwa ini untuk kepentingan umum. Jangan sampai dana ini batal lagi karena izin pinjam pakai terganjal lagi. Sebab dalam isi surat Menhut tersebut pemilik lahan konsensi PT MHP harus clear dahulu, baru Kementrian Kehutanan memprosesnya,” tukas Ferry.
Ketika di konfirmasi ke Humas PT MHP, Sari Afrida, bahwa pada dasarnya PT MHP tidak keberatan untuk pemasangan listrik tersebut melalui kawasan konsensi Hutan MHP, sebab tentu akan menguntungkan pihak PT MHP. Namun dalam permasalahan ini PT MHP hanya sebagai perusahaan yang mempunyai hak pengelola hutan namun ada proses-proses yang harus dilalui baik dengan pihak terkait maupun dengan PT MHP sendiri. Masalah MHP harus buat izin surat dispensasi dahulu itu ia mengaku belum bisa menjawabnya sebab harus koordinasi dahulu dengan pimpinannya. “Pokoknya kami siap dan mendukung program pemerintah untuk jaringan listrik tersebut. Disini kami hanya pengguna. Jika pemilik Menhut mengizinkan kita nurut saja,” pungkas Sari singkat.
Topan dan Suhendry As.Manager legal saat dikonfirmasi Via ponselnya mengatakan antara Pemkab Muara Enim harus mengadakan pertemuan kembali untuk membahas masalah teknis,karena rawan pohon Kertas (Akasia)tumbang,Bagaimana nantinya siapa yang akan mengontrol jika terjadi kemalingan kabel Listrik ,kebakaran dan lain sebagainya. Pemuka masyarakat andri didaerah suban jeriji saat dikonfirmasi wartawan mengatakan ” cakmano dan sampai kapan lagi kami masyarakat nunggu penerangan di desa kami ini,ditanyo sama wong pertamben katonyo tinggal nunggu dari mhp,kami sudah pernah ke PT MHP nanyokan masalah ini tapi wong PT MHP ngatokan sudah di urus oleh PEMKAB,jangan salahkan kami jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi di PT MHP Tukasnya dengan nada marah”( Agus Black )







