BLHD Mura Akan Hentikan Kegiatan PPA

9.648 dilihat
ilustrasi perkebunan (poto net)

MUSI RAWAS, Buana Indonesia- Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Musi Rawas akan hentikan kegiatan PT Pratama Palm Abadi (PPA) yang beroperasi di Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, hal ini disebabkan sampai saat ini dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diajukan PPA belum disahkan.

Menurut Amrullah Kepala Badan BLHD Mura,  pihaknya masih memproses Amdal yang diajukan oleh PPA dan sampai saat ini belum selesai masih dalam proses analisis pihaknya. “PPA memang sudah mengajukan dokumen Amdal namun belum disahkan masih harus dianalisis dan proses ini memerlukan waktu yang tidak sebentar,” ujar Amrullah

Advertisement

Menanggapi pertanyaan tentang aktifitas PPA yang sampai saat ini telah melakukan aktifitas perkebunan dirinya mengatakan hal itu sah-sah saja selagi masih dalam ambang batas. “ya kalau memang mereka membuka lahan sepuluh atau dua puluh hektar untuk pembibitan itu sah-sah saja dan dapat dimaklumi,” papar Amrullah

Saat ditanya apakah kegiatan yang dilakukan tidak menyalahi Undang-undang (UU) no 32 tahun 2009 yang didalamnya menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha mesti mendapatkan izin lingkungan melalui proses Amdal baru dapat melakukan aktifitas usaha, Amrullah mengatakan memang selama ini tidak ada peraturan resmi yang menyatakan pelarangan usaha mestipun Amdalnya belum selesai “dalam UU tersebut juga tidak ada pernyataan yang rinci apakah tidak boleh melakukan kegiatan mesti dokumen amdal masih dalam proses,” jelas Amrullah

Mendapatkan informasi bahwa PPA telah melakukan penggusuran lahan seluas 500 Ha, Amrullah mengatakan pihaknya akan menghentikan sementara kegiatan PPA, karena kegiatan tersebut sudah diluar toleransi.“ya mesti kita tidak mempunyai batasan toleransi jika perusahaan telah melakukan kegiatan seperti itu maka kami akan menghentikan dulu kegiatan tersebut sampai dokumen Amdal yang kami proses selesai,” tutup amrullah (imam)

Advertisement