Banyuasin, Buana Indonesia – Konflik perebutan lahan warga oleh perusahaan kini kembali terjadi, kali ini terjadi di desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, setidaknya menyangkut hak lahan usaha dari 9 orang warga setempat dengan luas berkisar 36 hektar.
Meruncingnya permasalahan antara warga Teluk Betung dengan pihak perusahaan PT Hamita, akibat sampai saat ini belum adanya titik temu proses penyelesaian permasalahan di kedua belah pihak. Jika hal ini sempat berlarut-larut, dikawatirkan akan menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan.
Syarwani alias Alimas (45), salah satu warga yang telah mengusahakan perkebunan karet sejak 2006, mengatakan bahwa sebagian lahanya sudah dikuasai oleh pihak PT Hamita bahkan tanaman yang ada berupa pohon karet miliknya telah ditebang oleh pihak perusahaan, “kami minta ganti rugi atas penebangan pohon karet yang sudah saya tanam lebih dari 3 tahun, tanpa musyawarah dan dengan seenaknya pihak PT Hamita menebang tanaman pohon karet milik saya” ujar Alimas.
Selain itu, Alimas juga meminta penyelesaian permasalahan atas penyerobotan lahan miliknya seluas kurang lebih 3,6hektar yang dikuasai oleh pihak PT Hamita,“saya terkejut setelah melihat ada kanal saluran air yang dibuat PT Hamita pada tahun 2008 silam, padahal kegiatan yang menggunakan lahan usaha saya ini, tanpa seizin saya. Lalu hal ini saya konfirmasikan kepada pemerintah setempat, camat mengatakan bahwa mereka (PT HAMITA-red) hanya meminta izin untuk penyaluran pembuangan air saja, ternyata bukan sebatas itu, setelah pihak perusahaan membagi lahan kebun saya dengan kanal yang telah dibuat karyawanya, sebagian lahan yang berdampingan dengan lahan milik Hamita, yaitu seluas kurang lebih 3,6 hektare ikut menjadi milik perusahaan tersebut” imbuh Alimas
Senada diungkapkan Kosim Purba, warga setempat yang membenarkan bahwa adanya penyerobotan lahan tersebut. Semula tanah milik Sarwani alias Alimas diterbas oleh karyawan PT Hamita dan saat itu seorang yang mengaku mandor dari perusahaan tersebut menemuinya dan meminta untuk tidak menyetop aktifitas yang sedang berjalan, “kami disini hanya bekerja dan melaksanakan tugas dari atasan, yaitu untuk penanaman bibit sawit, jadi tolong jangan halangi kami pak” ungkapnya. Karena Purba saat itu hanya sebagai buruh sadap Alimas dan tidak mempunyai hak untuk melarang, maka iapun diam saja.
Terkait hal itu, Kepala Desa Teluk Betung, Hairul Haris, saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan adanya persengketaan antara kedua belah pihak. Ia mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat Teluk Betung, dan pihaknya sudah mengupayakan dengan cara pendekatan diantara kedua belah pihak.
“kami sudah mengupayakan untuk penyelesaian mulai dari tingkat desa dan kecamatan yang nota bene belum adanya penyelesaian, bahkan pihak BPN sudah turun kelapangan” ungkap Hairul yang menyayangkan keterlambatan pihak pemerintah daerah dalam penanganan terutama tentang peta desa.
Lebih lanjut Hairul mengatakan siap untuk memfasilitasi dalam hal penyelesaian sengketa lahan diantara kedua belah pihak. “diharapkan hal ini dapat kita selesaikan dengan cara musyawarah diantara kedua belah pihak, jika hal ini tidak ada penyelesaian maka silahkan saja masyarakat menggunakan haknya dengan cara melaporkan ke pihak yang berwenang” imbuh Hairul. (bi )







