IPAL RSU Sekayu Masih Menggunakan Pipa Pengumpul RS Lama

13.799 dilihat

MUSI BANYUASIN, Buana Indonesia – Kesehatan sangat penting bagi kita. Kita wajib memelihara kebersihan di sekitar tempat tinggal kita, baik yang kecil maupun yang besar. Memelihara kebersihan bisa dimana saja, seperti di rumah, lingkungan masyarakat, ataupun di rumah sakit.

Limbah rumah sakit adalah semua limbah baik yang berbentuk padat maupun cair yang berasal dari kegiatan rumah sakit baik kegiatan medis maupun nonmedis yang kemungkinan besar mengandung mikroorganise, bahan kimia beracun, dan radioaktif. Apabila tidak ditangani dengan baik, limbah rumah sakit dapat menimbulkan masalah baik dari aspek pelayanan maupun estetika selain dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan menjadi sumber penularan penyakit (infeksi nosokomial). Oleh karena itu, pengelolaan limbah rumah sakit perlu mendapat perhatian yang serius dan memadai agar dampak negatif yang terjadi dapat dihindari.

Advertisement

Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58 tahun 1995, tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan rumah sakit. Karena sebagian limbah rumah sakit berkategori limbah cair yang berbahaya dan beracun sehingga merupakan salah satu sebab buruknya kondisi sanitasi di lingkungan rumah sakit. Dampak negatif lainnya sebagai akibat dari limbah rumah sakit yang belum ditangani dengan baik adalah gangguan kesehatan dan keselamatan kerja personil di rumah sakit. Ini disebabkan oleh komponen infection waste yang ditunjukkan oleh kandungan mikroba patogen, zat kimia atau radiasi dengan limbah sebagai media perantaranya.

Untuk menangani air limbahnya, rumah sakit diwajibkan oleh pemerintah menyediakan fasilitas IPAL sebelum air limbahnya dibuang ke badan air penerima. Oleh sebab itu, perlu dirancang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mampu mereduksi, menurunkan kadar pencemar ke taraf baku mutunya sehingga menjamin kelestarian fungsi ekosistem. Tujuan IPAL itu sendiri adalah untuk mengurangi dampak buruk polutan di dalam air limbah dan mengendalikan pencemaran lingkungan.

Upaya pembuatan IPAL ini berlandaskan pada UU No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (pasal 17) yang bunyinya “Setiap orang atau badan yang membuang limbah cair wajib menaati baku mutu limbah cair sebagaimana ditentukan dalam izin pembuangan limbah cair yang ditetapkan baginya.” Peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah rumah sakit ialah Undang-undang Republik Indonesia No.23/1992 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No.173/Menkes/Per/VIII/1997, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air untuk Berbagai Kegunaan yang Berhubungan dengan Kesehatan, Keputusan Direktur Jenderal PPM dan PLP No. HK.00.06.6.44 tentang Persyaratan & Petunjuk Teknis Tatacara Penyehatan Lingkungan. Undang-undang dan peraturan lainnya yang mewajibkan rumah sakit memiliki IPAL adalah UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit dan Kepmenkes No. 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Adapun sumber Air Limbah Rumah Sakit itu terdiri dari, Kamar mandi, WC, wastafel, air limbah cuci alat, cuci tangan, zat kimia, obat, cairan kimia, air limbah cuci film, air limbah masak-memasak di dapur, mesin cuci-laundry.

Menurut Pauziah, bagian Sanitasi RSUD Sekayu saat dikonfirmasi diruang kerjanya (18/7/2012) mengatakan bahwa pengolahan dilakukan dengan mesin IPAL sesuai dengan standarisasi dan aturan yang ada dan mengacu pada hasil laboratorium.

Sistem IPAL RSUD Sekayu, type WS2-2 FB, merk Penyao, kapasitas 24m2 perhari dengan diagram yaitu dari kamar mandi/toilet, dapur, grease trap dan Laundry menuju bak saringan, kemudian dilanjutkan ke bak equalizing. Setelah itu menuju bioreaktor tank (albiox 1,5F) termasuk blower.  Bioreaktor tank ada yang menuju bak lumpur diteruskan ke sludge truck dan ada yang menuju chlorinasi tank, termasuk chlor solution. Dari chlorinasi tank dilanjutkan ke filter multimedia dan kolam uji. Dari filter multimedia lalu ke reuse dan dari kolam uji lalu ke drainase. Adapun pembuangan akhirnya disalurkan ke anak sungai yang menuju ke lokasi pemukiman dan sawah penduduk sekitar.

Pemeriksaan yang dilakukan tiap hari adalah berupa perawatan rutin, periksa air pertama bersihkan sampah pada screen, kerataan pengadukan diffusers, periksa kejernihan dan bau dari air yang dibuang terakhir, bersihkan bak effluent, bersihkan lantai. Untuk pemeriksaan tiap minggu adalah pemeriksaan V Belt tegangan dan keamanan, periksa sludge, periksa kecepatan pengembalian lumpur, periksa dan bersihkan tank kaporit, periksa sludge digester tank, periksa dan bersihkan intake dan exhausfan, periksa dan bersihkan panel kontrol. Adapun untuk perawatan tiap bulan dilakukan untuk pemeriksaan olie blower, ganti oli blower SAE40,  tambah gemuk pada blower, bersihkan filter udara, bersihkan dan cat bagian logam, back was filter dan rinsing filter dan terkahir adalah perawatan tahunan yaitu pengembalian lumpur pada sludge storage tank, ungkap Pauziah.

Kewajiban pengambilan sample 1 bulan sekali dan jika diperlukan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Sampai saat ini menurut Pauziah keadaan masih sesuai dengan standar dan normal. Hal itu di amini oleh Suparno selaku operator IPAL di BLHPP kabupaten Musi Banyuasin, hanya saja menurut Suparno kadar asam masih agak kurang.

Hasil investigasi media ini , terkait jaringan pipa pengumpul IPAL yang digunakan oleh RSUD Sekayu, yang dimulai dari toilet/kamar mandi, dapur, grease trap dan laundry menuju kolam uji dan drainase terhitung sangat jauh, dengan jarak jangkau berkisar 500 meter. Karena menurut Pauziah yang didampingi oleh Pendi selaku staf pelayanan, Rizal selaku bagian sarana dan prasarana serta Suparno selaku operator IPAL di BLHPP kabupaten Musi Banyuasin, untuk saat ini masih menggunakan pipa pengumpul IPAL yang berada di rumah sakit lama, karena untuk rumah sakit yang baru akan dipasang diperkirakan tahun ini.

Selain itu juga , masih ditemukan limbah yang berbau menyengat di salah satu bak kontrol yang terletak di rumah sakit lama yang disambungkan ke rumah sakit baru, setelah dari situ disambungkan ke bak kontrol berikutnya dan dilanjutkan kemesin IPAL sebagai pembuangan atau pengolahan akhir.

Sementara itu, Hasil laboratorium yang diberikan adalah sampai bulan mei 2012, untuk hasil lab terbaru (juni dan juli-red) belum bisa ditunjukkan oleh pihak rumah sakit maupun dari BLHPP Muba, hingga berita ini diturunkan. (bi/red)

Advertisement