BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menahan Wardiah Mantan Bendahara PMI Banyuasin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019–2021. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12) setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Giovani, S.H., M.H., Kasi Intel Jefri, Leo Candra S. SH, menyampaikan bahwa tersangka Wardiah merupakan bendahara PMI Banyuasin yang menjabat sejak 30 September 2019 hingga 2024. Selain itu, Wardiahb juga pernah menjabat sebagai Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat pada Dinas Kesehatan Banyuasin periode 2017–2023.
Menurut penyidik, modus yang dilakukan tersangka meliputi pembuatan kegiatan fiktif serta mark up harga dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 325.362.572 dari total dana hibah senilai Rp 800 juta berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Akibat pengelolaan yang tidak semestinya, program-program PMI Banyuasin dinilai tidak berjalan optimal.
Tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil Kejaksaan Negeri Banyuasin ke Lapas Perempuan Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kajari Erni Yusnita, S.H., M.H, menambahkan bahwa dalam kasus Ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Terpisah Kuasa Hukum WD, Advokat Yunimansyah, S.H., saat ditemui menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan pembelaan secara maksimal.
“Kita akan lihat dan buktikan dalam persidangan nanti,” ucapnya singkat.
Sebelumnya Pada Rabu, 24 September 2025 lalu tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Giovani bersama Kasi Intel Jefri, Leo Candra S. SH, melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yaitu Dinas Kesehatan Banyuasin dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin
Sebelumnya Masyarakt sempat mempertanyakan Terkait Kasus dugaan penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, mereka menganggap kasusnya seperti jalan di tempat, karena Sejak diselidiki pada Februari 2025, hingga Agustus lalu dianggap belum ada perkembangan berarti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani SH, mengungkapkan bahwa perkara tersebut masih berada di tahap penyidikan.
“Kasusnya masih menunggu ekspose Kejati. Statusnya saat ini penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).








