
BANYUASIN, buanaidonesia.com- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan (PPL) Kecamatan Tanjung Lago di dampingi Panitia pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) kabupaten Banyuasin melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Mulya Sari yang bernama Wakidi Kepolres Banyuasin
Wakidi dilaporkan karna diduga telah hadir dan melakukan orasi pada saat acara kampanye Yan Anton Dan Supriyono di desa Mulya Sari pada tanggal 21 mei yang lalu
“Kedatangkan kami ke Polresta Banyuasin ini, mendampingi Panwascam dan PPL melaporkan oknum Kades yang sedang melakukan orasi Kampanye Yansus pada tanggal 21 Mei 2013” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Heri Ariyanto melalui Anggota Panwas Iswadi di Polres Banyuasin selasa (28/05)
Dikatakannya bahwa dalam UU 32 Pejabat pemerintah tidak boleh mengikuti orasi kampanye, “apabila terjadi berarti itu merupakan suatu tindakan yang salah, dan akan terkena denda dan kurungan penjara,” ujar Iswadi.
Sementara itu, Adi irawan anggota Panwascan Tanjung lago saat dimintai keterangan dipolres Banyuasin mengatakan bahwa pihaknya telah merekam orasi oknum kades tersebut, dalam rekaman kata Adi oknum kades mengatakan bahwa pada 6 Juni 2013 coblos nomor satu sebagai Bupati Banyuasin Periode 2013 – 2018.” Dengan demikian kades tersebut telah melanggar UU No 32 tentang Pemilu,” terang Adi.
Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut”kami sudah menerima laporan ini, dan kasusnya sedang dalam penyelidikan” tukasnya(juan)







